BANTENRAYA.COM - Polda Metro Jaya menetapkan dua pelaku kasus dugaan penganiayaan yang dialami David.
Awalnya polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka utama penganiayaan David.
Kali ini, polisi kembali menetapkan kekasih Mario berinisial AG sebagai pelaku, yang awalnya sebagai saksi.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat statusnya menjadi pelaku anak," kata Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat 2 Maret 2023.
Dalam keterangan konferensi pers yang disiarkan di akun Instagram Polda Metro Jaya, dikatakan Kombes Hengki Haryadi, penetapan pelaku AG berdasarkan hasil penyidikan.
Baca Juga: Tak Tahan dengan Kelakuan Mario Dandy, Mahfud MD sampai Keluarkan Kata-kata Kasar Ini
"Sesuai hasil chat WhatsApp, baik CCTV yang ada di TKP (tempat kejadian perkara), dan saksi, ada peningkatan status dari anak berhadapan hukum menjadi pelaku," tegasnya.
Menurutnya, keterangan yang diberikan saksi AG kepada kepolisian tidak sama dengan keterangan yang terjadi di tempat kejadian perkara.
"Keterangan saksi tidak sama. Kami menemukan fakta baru, chat WhatsApp, video, dan CCTV, dan mengetahui peran masing-masing orang di TKP.
Dalam proses penyidikan, kata Kombes Hengki Haryadi, timnya telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. "Dalam proses penyidikan kami telah memeriksa 10 orang saksi. Melibatkan saksi ahli," jelasnya.
Menurutnya, keterangan saksi tidak sama dengan keterangan yang terjadi di tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Selewengkan Dana Beras Senilai Rp1,9 Miliar, Eks Pejabat Bulog Dituntut 7,5 Tahun
"Keterangan saksi tidak sama. Kami menemukan fakta baru, chat WhatsApp, video, dan CCTV, dan mengetahui peran masing-masing orang di TKP," tegasnya. ***