BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten melalui surat Gubernur Banten nomor B-9001.13.2/1318/BPKAD/2024, berupaya untuk melakukan pemenuhan modal inti Bank Banten.
Berdasarkan informasi dari surat tersebut, Bank Jatim sebagai bank induk skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Banten, melalui konsultan independen sedang melakukan proses study kelayakan selama 2 bulan.
Studi kelayakan skema KUB Bank Jatim dan Bank Banten itu akan berajalan pada periode bulan Mei dan Juni 2024.
Baca Juga: Segera Buka di Kota Serang, City Garden Eat and Play Bidik 2.000 Pengunjung per Hari
Studi tersebut berkaitan dengan kinerja keuangan Bank Banten selama 5 tahun terakhir, rencana binsis bank sampai tahun 2026.
Kemudian juga melihat action plan penyehatan (APP) berupa penangguhan biaya Rp1,6 triliun dari 2021 sampai 2030.
Dalam surat tersebut juga tertulis, pada bulan Juni 2024 nanti akan dilaksanakan pembahasan atas hasil studi kelayakan tersebut, antar kedua belah pihak.
Baca Juga: TAMAT! Nonton Lovely Runner Episode 16 Sub Indo: Apakah Kim Tae Sung Berhasil Menangkap Young Soo?
Menanggapi hal ini, Direktur Operasional Bank Banten Bambang Widyatmoko menambahkan, setelah Non-Disclousure Agreement (NDA) Bank Banten akan mensubmit seluruh data keuangan dan non kuanngan untuk dilakukan studi kelayakan sekitar dua sampai 3 bulan.
“Berkacamata dengan bank lain itu dua sampai tiga bulan, namun Bank Jatim akan mempercepat prosesnya karena sudah berpengalaman,” kata Bambang belum lama ini.
Setelah proses itu selesai, selanjutnya Bank Jatim akan memberikan porsi atau besaran penyertaan modal yang akan diberikan kepada Bank Banten.
Proses itu akan dilakukan melalui RUPS Bank Jatim untuk meminta persetujuan kepada pemegang saham.
“Jika sudah pembahasan selanjutnya baru ke poin of KUB, yaitu pembicaraan antar pemegang saham Bank Banten yaitu Pemegang Saham Pengendali (PSP) (Pemprov Banten-red) dan yang nanti akan melakukan penyertaan modal dari Bank Jatim sebagai PSP kedua,” ucapnya.
Yang akan menjadi bahasan penting dalam agenda tersebut ialah nilai penyertaan kepada Bank Banten, sebagai jajaran komisaris dan direksi Bank Banten berupaya untuk menjembatani proses tersebut.
Baca Juga: Ogah Bank Banten Turun Kelas, Pemprov Kembali Suntik Tambahan Modal Pakai Skema Inbreng
“Akan lanjut pendanaan, masing-masing pihak punya hak dan kewajiban selanjutnya kita wajib izin ke OJK,” ungkapnya.
“karena OJK di Banten sudah memonitor. Apabila sudah mendapatkan izin saat itulah KUB sudah terbentuk dan Bank Banten akan lolos pemenuhan modal inti Rp3 triliun,” tukasnya.***
















