Jumat, 6 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Kredit Fiktif, Dua Mantan Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi Rp782 Juta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
18 April 2024 | 19:03
Diduga Terlibat Kredit Fiktif, Dua Mantan Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi Rp782 Juta

Kedua terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 17 April 2024 Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dua mantan pejabat Bank Banten Kantor Cabang Tangerang didakwa telah melakukan kredit fiktif dari PT Bank Banten ke CV Langit Biru.

Kasus kredit fiktif tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara Rp782 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Tangerang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 17 April 2024.

ADVERTISEMENT

Kedua mantan pejabat Bank Banten tersebut yaitu Rudi Wijayanto manajer operasional Bank Banten cabang Tangerangdan Ershad Bangkit Yuslivar selaku Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang.

Baca Juga: Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Polda Banten Catat 17 Kasus Kecelakaan

Selain pejabat Bank Banten, kasus ini juga menjerat Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru.

JPU Kejari Tangerang Suhelfi Susanti mengatakan pada Desember tahun 2017, CV Langit Biru mendapatpekerjaan pemeliharaan jalan untuk kebutuhan tanggap darurat pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari APBD.

“Pekerjaan dilaksanakan selama 10 hari kalender, mulai sejak tangga 18 Desember 2017 sampai 28 Desember 2017, dengan prosedur pembayaran dilakukan setelah pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan berita acara serah terima barang melalui Bank Jabar Banten Kantor Cabang Tangerang,” kata JPU kepada Majelis Hakim.

Baca Juga: Titah Pusat Turun, Bupati dan Walikota di Banten Diminta Segera Alihkan RKUD ke Bank Banten

Suhelfi menjelaskan lantaran membutuhkan modal, pada 18 Desember 2017 Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru bersama dengan Tatang Ruhiyat selaku rekan bisnis menemui Ershad Bangkit Yuslivar selaku Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang.

“Saat itu terdakwa (Achmad Abdillah-red) menyampaikan keinginan akan mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja Bank Banten Kantor Cabang Tangerang membiayai pekerjaan pengadaan pemeliharaan jalan,” jelasnya.

Pada pertemuan itu, Suhelfi menerangkan Achmad Abdillah menyerahkan copy surat penetapan dari Sumber Daya Penyedia Air Kabupaten Barang/Jasa Tangerang (SPPBJ) Nomor Terdakwa 600/001 ES/SPPBJ/APBDP/ BMSDA/XI/2017 tanggal 15 Desember 2017 kepada saksi Ershad sebagai berkas awal permohonan kredit.

Baca Juga: Buruan Daftar! 3.000 Sambungan Baru SPAM KSPN Tanjung Lesung Bakal Dibuka

“Untuk syarat pembuatan surat jaminan supaya mudah untuk mengajukan permohonan KMK di Bank Banten dan juga sebagai dasar saksi Ershad memproses permohonan kredit yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa,” terangnya.

Namun, Sulfiana mengungkapkan Ershad selaku Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang, langsung memproses permohonan kredit yang baru disampaikan secara lisan oleh terdakwa.

“Dengan alasan dalam rangka proses percepatan agar tidak terburu-buru dalam memproses permohonan kredit calon debitur. Saksi Ershad selaku Manajer Bisnis telah melakukan beberapa tindakan proses analisa kredit terlebih dahulu, meskipun surat permohonan kredit atas nama CV Langit Biru belum diajukan terdakwa,” ungkapnya.

Baca Juga: 51.887 KPM Pandeglang Terima Bantuan Sembako, Dapat Rp 200 Ribu Per Bulan

Sulfiana menambahkan Berdasarkan Surat Permohonan Kredit Nomor : 04/LB/KRD-BB/2017 tanggal 23 Desember 2017 tersebut, Achmad Abdillah Akbar mengajukan permohonan KMK Konstruksi kepada PT Bank Banten Cabang Tangerang
sebesar Rp1,4 miliar.

“Penggunaan fasilitas KMK tersebut untuk membiayai pekerjaan pengadaan Pemeliharaan Jalan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.029.407.600,” tambahnya.

Sulfiana menerangkan pada 23 Desember 2027, berkas permohonan kredit CV Langit Biru diterima dan langsung di bahas dalam Rapat Komite Kredit atas permohonan kredit Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru.

Baca Juga: Soroti Kejadian di KM 58, Pimpinan DPR RI Minta Pemerintah Benahi Pengaturan Mudik

“Seharusnya sebelum diputus dalam Komite Kredit, saksi Ershad yang bertindak sebagai pejabat pengusul dalam Komite Kredit, memastikan calon debitur bisa memenuhi ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan kelengkapan persyaratan
dokumen yang ditetapkan,” terangnya.

Suhelfi mengatakan Ershad selaku Manajer Bisnis berinisiatif untuk melakukan pencairan kredit CV Langit Biru, dengan menerbitkan dan menandatangani memo pencairan Kredit yang sudah dipersiapkan sejak tanggal 23 Desember 2017. Namun saat itu, belum ada persetujuan dari pimpinan cabang.

“Tetapi saksi Rudi Wijayanto selaku Manajer Operasional Bank Banten telah melakukan pencairan kredit CV Langit Biru, meskipun syarat Pencairan Kredit tidak dipenuhi terdakwa selaku Debitur,” katanya.

Suhelfi menegaskan CV Langit Biru menerima pencairan KMK pada 28 Desember 2017 sebesar Rp1 miliar, dan uang pinjaman kredit Bank Banten tersebut habis seluruhnya dibayarkan untuk pembelian bahan material.

BACAJUGA:

Ilustrasi bukber puasa Ramadan. Instagram/@waroengkamcur_)

Rekomendasi Tempat Bukber Hidden Gem di Kota Serang, Ada Paket Spesial Ramadan

6 Maret 2026 | 18:00
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Lutfi Mujahidin saat mengunjungi Bayah Timur . (Dokumentasi BPBD Banten)

BPBD Banten Tinjau Desa Bayah Timur, Sebut Bayah Masuk Zona Kuning Rawan Retakan

6 Maret 2026 | 17:05
Capiton Foto Tiga pemain asing Persita Tangerang berlatih jelang jamu Madura United FC di pekan ke-25 BRI Super League 2025-2026, Sabtu 7 Maret 2026. (Instagram @persita.official)

Persita Tangerang Vs Madura United, Lagi Gacor Pendekar Cisadane Siap Lumpuhkan Sape Kerab di Indomilk Arena

6 Maret 2026 | 16:59

Dari Ngabuburit ke Edukasi Keselamatan Air, Kano Jadi Ruang Belajar di Danau Retensi KP3B

6 Maret 2026 | 16:47

Baca Juga: Incar 4 Jabatan Kepala Dinas, 22 Pejabat Pemkab Pandeglang Wajib Asesmen

“Namun masih ada bahan material yang belum dibayarkan senilai kurang lebih Rp.300 juta karena uang pinjaman kredit tidak cukup,” tegasnya.

Suhelfi menambahkan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, CV Langit Biru menerima pembayaran 100 persen, atas pekerjaan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang pada tanggal 31 Desember 2017.

“Malui transfer dari rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang disalurkan ke rekening CV Langit Biru yaitu Bank BJB sebesar Rp.1.815.212.853,- sesuai dengan kontrak kerja,” tambahnya.

Setelah pencairan pekerjaan, Suhelfi menjelaskan Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru justru mengalihkan pembayaran, dan tidak membayar kredit di Bank Banten. Uang tersebut justru digunakan untuk hal lain.

Baca Juga: Halal bi Halal MAKPI Menerawang Kebijakan Publik Pemerintahan Baru Indonesia 2024-2029

“Sebesar Rp1,3 miliar untuk melunasi bahan material, Rp100 juta untuk Ormas dan LSM, Rp200 juta diberikan kepada saksi Tatang Ruhiyat dengan rincian sebesar Rp45 juta (2,5 % sebagai bagian dari keuntungan pekerjaan dan Rp155 juta diberikan oleh terdakwa untuk modal kerja, Rp200 juta dipergunakan terdakwa untuk modal kerja,” tandasnya.

Suhelfi menerangkan terdakwa selaku Direktur CV Langit Biru, dan debitur Bank Banten tidak mempunyai itikad baik kemauan untuk membayar Kredit dan menyebabkan terjadinya kerugian keungan negara.

“Jumlah kerugian keuangan negara dari hilang atau berkurangnya Keuangan PT Bank atas sisa tagihan cicilan pokok (Past Due Princ), jumlah tunggakan bunga dan denda tunggakan cicilan pokok dalam pemberian fasilitas KMK oleh Bank Banten kepada CV Langit Biru sebesar Rp.782.486.028,81,” terangnya.

Baca Juga: PKS Banten Setuju Wacana Koalisi 1 Paket yang Ditawarkan PDI Perjuangan tapi Ada Syaratnya

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas semua dakwaan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda eksepsi.***

Tags: CV Langit Birukerugian keuangan negarakredit fiktifmantan pejabat Bank Banten
Previous Post

Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Polda Banten Catat 17 Kasus Kecelakaan

Next Post

Sepekan Usai Ditemukan, Identitas Mayat di Sungai Ciujung Terungkap

Related Posts

Ilustrasi bukber puasa Ramadan. Instagram/@waroengkamcur_)
Daerah

Rekomendasi Tempat Bukber Hidden Gem di Kota Serang, Ada Paket Spesial Ramadan

6 Maret 2026 | 18:00
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Lutfi Mujahidin saat mengunjungi Bayah Timur . (Dokumentasi BPBD Banten)
Daerah

BPBD Banten Tinjau Desa Bayah Timur, Sebut Bayah Masuk Zona Kuning Rawan Retakan

6 Maret 2026 | 17:05
Capiton Foto Tiga pemain asing Persita Tangerang berlatih jelang jamu Madura United FC di pekan ke-25 BRI Super League 2025-2026, Sabtu 7 Maret 2026. (Instagram @persita.official)
Daerah

Persita Tangerang Vs Madura United, Lagi Gacor Pendekar Cisadane Siap Lumpuhkan Sape Kerab di Indomilk Arena

6 Maret 2026 | 16:59
Daerah

Dari Ngabuburit ke Edukasi Keselamatan Air, Kano Jadi Ruang Belajar di Danau Retensi KP3B

6 Maret 2026 | 16:47
Ilustrasi melakukan investasi emas dengan menggunakan metode digital melalui berbagai platform. (Dok/Dana)
Daerah

Simak Empat Tips investasikan THR dengan Instrumen Emas

6 Maret 2026 | 16:33
Suasana pemukiman warga Lingkungan Sambirata, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, yang terkena banjir, Jumat (6/3). Tia/Banten Raya
Daerah

Baru Awal Tahun 2026, Warga Sambirata Cibeber Cilegon Keluhkan Sudah Terkena Banjir 4 Kali

6 Maret 2026 | 15:50
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Gerakan Pangan Murah Milik Pemprov Banten Dinilai Belum Efektif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantap! Pemprov Banten Siapkan Rp75 Miliar untuk THR PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Pastikan APBD Aman untuk Berikan THR Seluruh ASN Hingga PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ide resep makanan untuk buka puasa nikmati, bahan baku ati ampela. (Instagram/@foodmart_id)

Ide Menu Buka Puasa yang Satset, Resep Ati Ampela Kecap Praktis tapi Bikin Nagih

6 Maret 2026 | 19:00
Ilustrasi bukber puasa Ramadan. Instagram/@waroengkamcur_)

Rekomendasi Tempat Bukber Hidden Gem di Kota Serang, Ada Paket Spesial Ramadan

6 Maret 2026 | 18:00
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Lutfi Mujahidin saat mengunjungi Bayah Timur . (Dokumentasi BPBD Banten)

BPBD Banten Tinjau Desa Bayah Timur, Sebut Bayah Masuk Zona Kuning Rawan Retakan

6 Maret 2026 | 17:05
Capiton Foto Tiga pemain asing Persita Tangerang berlatih jelang jamu Madura United FC di pekan ke-25 BRI Super League 2025-2026, Sabtu 7 Maret 2026. (Instagram @persita.official)

Persita Tangerang Vs Madura United, Lagi Gacor Pendekar Cisadane Siap Lumpuhkan Sape Kerab di Indomilk Arena

6 Maret 2026 | 16:59

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda