BANTENRAYA.COM – Kasus penipuan pengadaan laptop tahun 2023 senilai Rp2,3 miliar yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat BPBD Banten Ayub Andi Saputra telah naik ke penyidikan.
Kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus oknum pejabat BPVD Banten itu dilakukan oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Kuasa hukum PT Implementasi Teknologi Indonesia Panri Situmorang membenarkan, kasus penipuan yang menyeret pejabat oknum BPBD Banten yang dilaporkan olehnya, telah naik ke penyidikan.
Baca Juga: Paling Banyak Main Game, Trafik Internet Telkomsel Melonjak Tinggi Saat Ramadan dan Idul Fitri
Kini kasus tersebut hanya tinggal menunggu penetapan siapa saja yang ikut bertanggungjawab dalam kasus itu.
“Penyerahan SPDP (dari kepolisian ke kejaksaan-red) berarti sudah naik Sidik (Penyidikan). Sekarang dalam pendalaman untuk calon-calon tersangka,” katanya saat ditemui di Polda Banten, Rabu 17 April 2024.
Selain itu, Panri menjelaskan pihaknya juga memberikan bukti tambahan ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Bukti yang diserahkan berupa bukti pembayaran dan yang lainnya.
Baca Juga: Cabang Ke-192 Bebek Ayam dan Kampung Mas Budi Kota Serang Diserbu Pembeli
“Bukti tambahan (diserahkan ke penyidik-red) bukti pengiriman uang, selain bukti penyerahan uang, juga dokumen-dokumen SPK terus SPM surat berita membayar yang dikeluarkan oleh terlapor,” jelasnya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum perusahaan, Charles Situmorang mengapresiasi penyidik Ditreskrimum Polda Banten yang telah menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan.
Dengan begitu, perbuatan yang dilakukan oknum BPBD Provinsi Banten itu telah memenuhi unsur tindak pidana.
Baca Juga: Teater Guring Nilai Undang-undang Masyarakat Adat Janggal, Banyak Tantangan dalam Implementasinya
“Kami mengapresiasi tindakan dari pihak kepolisian daerah Banten, bahwa hasil gelar mereka dinyatakan laporan kami memenuhi unsur bahwa ternyata ada peristiwa pidana. Jadi apa yang kami sampaikan benar adanya bahwa ada peristiwa pidana,” katanya.
Charles mengungkapkan jika penyidik juga tengah melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga ikut terlibat, dalam kasus dugaan penipuan proyek pengadaan laptop tersebut.
“Penyidik sedang melakukan pendalaman, siapa-siapa saja yang berpotensi untuk yang menjadi tersangka. Apakah ada bisa dikenakan ke pasal 55 KUHAP seperti itu kira-kira,” ungkapnya.
Baca Juga: Hampir Nihil Bolos, Kehadiran ASN Pemkab Lebak Diklaim Tembus 99 Persen Pasca Lebaran
Sebelumnya, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mirodin membenarkan adanya laporan oknum pejabat BPBD Provinsi Banten tersebut.
Kasus tersebut dilaporkan korban pada awal Februari 2024 lalu, dan saat ini dalam proses penyelidikan.
“Masih pendalaman, hari ini pemeriksaan satu saksi,” katanya.
Untuk diketahui, pada awal tahun 2023, PT ITI mendapatkan pekerjaan pengadaan sebanyak 750 unit laptop di BPBD Provinsi Banten, dan telah melakukan pengiriman barang sekitar 50 unit laptop.
Baca Juga: Baliho Bakal Calon Bupati Pandeglang Mulai Bertebaran, Bawaslu Cuma Bisa Jadi Penonton
Meski telah melakukan pengiriman namun tidak ada pembayaran karena diduga merupakan proyek fiktif.
Atas terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, pihaknya selaku kuasa hukum melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Banten.
Adapun yang dilaporkan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten Ayub Andi Saputra yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ***
















