BANTENRAYA.COM – Tita Marita asisten rumah tangga di rumah anggota Polda Bengkulu, bersama rekannya Citra Mawarni didakwa mencuri perhiasan di rumah majikannya di Perumahan Highland Park Residance Cluster Houston, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang Kota Serang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Mulyana mengatakan dalam dakwaannya, Tita Marita bersama rekannya Citra Mawarni didakwa mencuri perhiasan milik majikannya yaitu Viani Sari. Dengan total kerugian mencapai Rp80 juta.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Viani Sari binti (Alm) Anwar Agus mengalami kerugian kurang lebih Rp80 juta,” kata JPU kepada Majekis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra.
Mulyana menjelaskan kasus pencurian yang dilakukan Tita Marita bersama rekannya Citra Mawarni bermula pada 13 Januari 2024, Viani Sari beserta anaknya berangkat ke Bandara diantarkan suaminya untuk liburan ke Jepang.
“Keesokan harinya pada tanggal 14 Januari 2024 suami Viani Sari berangkat berdinas ke Polda Bengkulu,” jelasnya.
Baca Juga: Sempat Disangka Mayat di Ciujung, Fajril Remaja Kabur Dari Rumah Ditemukan di Yogyakarta
Mulyana menerangkan setelah majikan dan anak-anaknya pergi, Tita Marita yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah tersebut ditinggal seorang diri.
“Karena terdakwa Tita Marita tinggal sendirian dirumah tersebut, akhirnya mengajak Citra Mawarni yang merupakan mantan ART dirumah Viani Sari untuk menemani terdakwa Tita Marita menginap dirumah saksi Viani Sari,” terangnya.
Mulyana menambahkan pada 16 Januari 2024 sekitar jam 21.00 Wib Tita Marita mengajak Citra Mawarni menguras harta berharga milik majikannya itu. Kemudian, keduanya bersekongkol untuk mencuri perhiasan.
“Untuk mengambil perhiasan emas yang ada dilemari kamar majikannya, trdakwa Citra Mawarni setuju dan sepakat untuk mengambil perhiasan yang ada dilemari kamar majikannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mulyana menerangkan keduanya kemudian masuk ke kamar majikannya dan membongkar lemari. Dari dalam lemari, keduanya mengambil tas berisi emas.
Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Kehadiran ASN Pemkab Pandeglang Capai 99 Persen
“Berisi 1 buah liontin emas dengan berat 8 gram dan 2 buah cincin emas dengan berat total 8 gram, serta 2 buah gelang emas dengan berat total 4 gram dengan berat masing-masing gelang 2 gram,” terangnya.
Mulyana mengatakan seluruh perhiasan milik majikannya itu, kemudian dijual pada 17 Januari 2023, ke Toko Perhiasan Pulai Dua dan di Toko Emas New Baru seharga Rp11 juta.
“Dari hasil penjualan emas terkumpul uang sebesar Rp.11 juta, sehingga hasil penjualan emas tersebut dibagi dua masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.5,5 juta,” katanya.
Mulyana menegaskan aksi keduanya terbongkar setelah Viani Sari kembali ke rumahnya pad 21 Januari 2024. Ketika masuk kedalam kamar, lemari serta kamar berantakan.
“Saksi Viani Sari langsung mengecek isi lemari dan mendapati bahwa emas miliknya sebagian telah hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Kota,” tegasnya.
Baca Juga: DKP Banten Ogah Komentari Kasus Cituis
Usai pembacaan dakwaan, sidang kasus pencurian dan pemberatan itu, akan kembali digelar pada 23 April 2024 dengan agenda keterangan saksi-saksi. (***)











