BANTENRAYA.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani, memperbolehkan adanya acara pelepasan atau perpisahan bagi siswa kelas XII. Hanya saja, ia menegaskan bahwa, pihaknya melarang adanya kegiatan wisuda di jenjang SMA/SMK.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nomor 14 Tahun 2023 terkait fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SKh.
Ia mengatakan bahwa, kegiatan wisuda dilarang karena merupakan kegiatan yang ada pada jenjang perguruan tinggi. Selain itu, kata Tabrani, dalam pelaksanaanya juga kegiatan wisuda banyak memakan biaya.
“Surat edaran saya itu bukan meniadakan acara pelepasan siswa kelas XII. Yang nggak boleh itu wisuda. Yang wisuda itu kan jenjang akademiknya di perguruan tinggi. Kalau di sekolah mau ngadain (pelepasan siswa-red) silakan, sesuai dengan format sekolahnya masing-masing. Mau bentuknya pelepasan, mau bentuknya pensi, itu mau bentuknya apapun silakan,” kata Tabrani kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Tabrani menjelaskan, yang dimaksud dengan wisuda itu ada ciri khusus, seperti harus pakai Toga, harus pakai Medali dan embel-embel lainnya. Sementara, kata dia, untuk jenjang SMA/SMK tidak ada yang namanya wisuda.
“Itu dilaksanakan secara seremoni seperti itu (wisuda-red) yang jangan. Itu memberatkan orang tua. Tapi kalau misalkan mau mengadakan acara pelepasan diisi dengan tampilan budaya, tampilan seni tidak masalah selama tidak memberatkan wali murid,” jelasnya.
Tabrani juga mengungkapkan, dalam pelaksanaan kegiatan pelepasan siswa, perlu adanya kesepakatan bersama, baik dari orang tua siswa/wali dengan pihak sekolah. Dia juga meminta, agar pelaksanaan pelepasan siswa kelas XII tidak memberatkan para orang tua siswa/wali.
“Makanya, surat edaran saya bila itu dilaksanakan (pelepasan siswa-red), harus dimusyawarahkan dengan orang tua melalui komite sekolah. Makanya saya larang (wisuda-red). Karena kalau wisuda itu kan memakan banyak biaya. Sewa gedung dan sebagainya harus disepakati oleh orang tua. Jangan sampai orang tua tidak sepakat, sekolah maksain dan orang tua merasa keberatan,” ungkapnya.
“Sepanjang wali murid sepakat, silahkan. Tapi jangan pakai (istilah-red) wisuda. Tapi pelepasan siswa kelas XII, itu boleh. Tapi kami juga mengimbau agar itu (kegiatan pelepasan-red), bukan kegiatan wajib,” imbuhnya. (mg-rafi)***














