BANTEN RAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten memanggil sejumlah kampus atau perguruan tinggi di Provinsi Banten, penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 di tingkat Perguruan Tinggi di Banten.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, pemanggilan pihak perguruan tinggi itu, merupakan tindak lanjut pengembangan dari perkara korupsi penyaluran PIP senilai Rp1,3 miliar di level sekolah dasar (SD) Negeri se Kota Serang.
Dimana, dalam kasus itu Polda Banten berhasil membongkar adanya pemotongan dana PIP Aspirasi sebesar 40 persen oleh terdakwa Tb Samsudin Mantan Kepala SDN Kesaud dan pihak swasta TB Iskandar.
Saat ini kedua orang tersebut tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, dengan agenda keterangan saksi-saksi, diantaranya Kepala Sekolah.
Baca Juga: ASN Kota Serang Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Lurah
Untuk diketahui, sejak sepekan lalu sejumlah perwakilan perguruan tinggi di Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang telah diperiksa Polda Banten terkait penyaluran PIP.
Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi membenarkan jika pihaknya tengah meminta klarifikasi terkait penggunaan dana PIP di perguruan tinggi. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Kota Serang.
“Betul kami sedang melakukan peyelidikan. Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya (korupsi PIP SD se Kota Serang – red),” katanya saat di konfirmasi, Rabu (27/3/2024)
Namun, Ade masih enggan menyebutkan pihak perguruan tinggi di Banten yang telah dimintai keterangan, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.
Baca Juga: Nah Lho Awas Jangan Main-Main Soalnya Satpol PP Kabupaten Serang Bakal Gusur Warem di JLS
“Yang pasti program ini kan di semua jenjang mulai dari SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi. Kami juga meminta Inspektorat untuk menghitung apakah ada kerugian negara dalam penyalurannya,” jelasnya. (***)

















