BANTENRAYA.COM – Sebanyak 10 warung makan kedapatan buka pada waktu yang dilarang selama Ramadhan 2024.
10 warung makan tersebut mendapat teguran Satpol PP Kota Cilegon.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mamat
Rahmat mengatakan, pada awal Ramadhan 2024 ini, pihaknya sudah memberikan teguran kepada
10 rumah makan yang ketahuan buka pada waktu yang dilarang.
“Ada sepuluh rumah makan yang kita beri teguran. Tidak langsung ditutup, tapi diberikan edukasi
mengenai surat edaran wali kota itu,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa, 26 Maret 2024.
Menurut Mamat, terdapat tiga lokasi yang rawan warung makan buka pada siang hari atau pada waktu yang dilarang. Ketiga tempat itu ada di Kecamatan Cibeber, Kecamatan Jombang, dan Kecamatan Cilegon.
Mamat menyatakan, pihaknya akan memperketat patroli sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jam Operasi Rumah Makan dan Penyelenggara Hiburan selama Bulan Puasa Ramadan.
“Kita tetap menjalankan aturan sesuai Surat Edaran Walikota dengan tetap melakukan patroli,” kata Mamat.
Mamat mengungkapkan, pada 15 terkahir bulan Ramadhan ini, pihaknya semakin memperketat
pengawasan dan patroli karena dikhawatirkan semakin banyaknya warung makan yang buka.
Baca Juga: Jam Tayang The Impossible Heir Episode 9 dan 10 Hari Ini: Balas Dendam Han Tae Oh
“Dari Satpol PP tetap memberi imbauan ke pemilik rumah makan dan tidak boleh makan di tempat dan bukanya dimulai pukul 16.00 WIB,” ungkapnya.***















