BANTENRAYA.COM– Pelaku pencurian sepeda motor berinisial RS yang sering beraksi di wilayah Kecamatam Cilograng, Kabupaten Lebak, berhasil diamankan warga dan anggota Polsek Cilograng pada Sabtu 23 Maret 2024.
Kini, pelaku tengah ditahan di Mapolsek Cilograng, dan satu pelaku atas nama DN, warga Malingping berhasil kabur.
Kanitreskrim Polsek Cilograng Bripka Siswanto mengatakan, kronologi kejadian berawal dari pelaku berinisial RS, warga Bogor, berhasil mencuri sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di sebuah rumah.
Baca Juga: Atasi Masalah Sampah, Pemkab Serang Jajaki Kerja Sama dengan Sinar Mas
“Pemilik kendaraan merasa curiga karena ada suara mesin motor yang dinyalakan, ketika dilihat ternyata benar motor milik korban dibawa kabur. Melihat sepeda motornya dibawa kabur, korban pun berusaha mengejar pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilograng,” kata dia kepada Bantenraya.com, Senin 25 Maret 2024.
Ia menjelaskan, pelaku yang sudah kepergok terus dikejar warga sesampainya di Kampung Blom M, Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, pelaku terjatuh dari sepeda motor dan lari meninggalkan sepeda motor hasil curiannya.
“Melihat pelaku terjatuh, warga dan anggota Polsek Cilograng pun mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku pun berhasil tertangkap di area makam,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pemudik Asal Lampung Diduga Dimintai Calo hingga 3 Kali Lipat di Pelabuhan Merak
Lebih lanjut, Siswanto menuturkan, warga yang merasa geram kepada pelaku, langsung melampiaskan amarahnya dengan cara memukuli pelaku, anggota Polsek Cilograng langsung melerai dan membawa pelaku ke Mapolsek Cilograng karena takut diamuk warga lagi.
“Menurut keterangan pelaku, dalam melakukan aksinya pelaku dibantu satu orang temannya yang berinisial DN berhasil melarikan diri, dan saat ini tengah dalam pengejaran anggota Reskrim Polsek Cilograng,” ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti yakni 1 unit motor hasil curiannya sudah diamankan di Mapolsek Cilograng.
Baca Juga: Deretan Fakta Kejadian Pasutri di Malingping yang Ditemukan Tewas Secara Misterius
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun,” pungkasnya. ***















