Minggu, 15 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Kades Bendung Didakwa Jual Tanah Negara di Kampung Sirukem

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
14 Maret 2024 | 16:51
Mantan Kades Bendung Didakwa Jual Tanah Negara di Kampung Sirukem

Terdakwa mendengarkan bacaan dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 14 Maret 2024 Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang, Marhum didakwa menjual tanah negara.

Mantan Kades menjual tanah negara seluas 1.991 meter persegi di Kampung Sirukem, Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 14 Maret 2024..

ADVERTISEMENT

Surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan jika perkara penjualan aset desa tanah negara itu bermula pada Juli 2012 lalu.

Baca Juga: Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Serang Periode 2024-2029, Wajah Baru Mendominasi Parlemen

Ketika itu, Marhum yang menjabat Kades Bendung, menjual tanah negara seluar 1.991 meter persegu di Kampung Sirukem, Desa Bendung.

“Bahwa aset tanah desa atau tanah bengkok pada Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang tercatat didalam Daftar Himpunan Objek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan, Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP),” kata Endo kepada Majelis Hakim Mochamad Arief Adikusumo disaksikan terdakwa.

Endo menjelaskan, sebelum menjual tanah tersebut terdakwa melakukan tukar menukar tanah, dengan modus membuat Keputusan Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Nomor: 143.3/Kep.32-Skrt/Ds.Bdg/VII/2012 tentang Tukar Menukar Tanah.

Baca Juga: 20 Contoh Soal Cerdas Cermat Pesantren Kilat Ramadhan 2024 untuk SD, SMP dan SMA Lengkap dengan Kucnci Jawaban

“Terdakwa juga memerintahkan almarhum Idris untuk membuat keputusan BPD Bendung Nomor 143.3/Kep-03/BPD-Bnd/2012 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah,” jelasnya.

Selain itu, Endo menerangkan tanda tangan persetujuan BPD dalam surat itu, telah dipalsukan almarhum Idris atas perintah Marhum yang saat itu menjabat Kades Bendung.

“Bahwa terdakwa memerintahkan almarhum Idris untuk membuat dan memalsukan andatangan yang ada didalam Keputusan Badan Permasyawaratan Desa Bendung,” terangnya.

Baca Juga: Hendak Pesta Sabu, Dua Wanita di Kota Serang Dibekuk Polisi

Endo menjelaskan tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut, merupakan agar terjadi pelepasan aset desa atau tanah bengkok pada Desa Bendung Blok 003, Nomor 0075. Selanjutnya, terdakwa melakukan menukar tanah bengkok dengan dua petak sawah seluas 687 meter persegi di Persil S.6 Blok Sirukem Kohir, Nomor 1148 dan 1.680 meter persegi milik ustaz Hafifi.

“Berikut tambahan uang sebesar Rp 18,5 juta,” jelasnya.

Endo mengungkapkan, setelah tukar menukar dengan Hafifi, tanah itu dijual terdakwa terdakwa pada tahun 2013 kepada saksi Dahiri dan mendiang Mastura senilai Rp 52 juta.

Baca Juga: Lagi Ramai Diboikot Masyarakat, Pedagang Kurma di Pasar Rau Mengaku Tak Jual Kurma Israel

“Pada tahun 2013 terhadap tanah seluas 687 meter persegi oleh terdakwa jual kepada saksi Dahiri sebesar Rp 17 juta. Kemudian terhadap tanah seluas 1.680 meter persegi dijual kepada (alm) H. Mastura sebesar Rp 35 juta,” ungkapnya.

Endo menegaskan perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

“Terdakwa melakukan penjualan secara tidak sah berupa aset tanah desa atau tanah bengkok,” tegasnya.

BACAJUGA:

Jeni saat berangkat mudik lebaran menggunakan sepeda ke Purbalingga kemarin

Cerita Jeni Warga Purbalingga, Tempuh 510 KM Mudik dari Rangkasbitung Gunakan Sepeda

15 Maret 2026 | 16:46
Mobil dinas plat Merah milik Pemprov Banten. (Raffi/Bantenraya.com)

Peringatan dari DPRD Banten: ASN Jangan Sekali-kali Coba Bawa Plat Merah untuk Mudik!

15 Maret 2026 | 16:23
Ilustrasi. Korban terseret gelombang laut mengambang di Pantai Kondominium Lippo, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, ditemukan dalam keadaan meninggal, Sabtu 14 Maret 2026.  (pixabay/Miller_Eszter)

Korban Terseret Arus Pantai Lippo Carita asal Tangerang Ditemukan dalam Keadaan Meninggal

15 Maret 2026 | 16:18
Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar bangunan waralaba di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Sabtu 14 Maret 2026 malam. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Waktu Mau Ramai Lebaran, Waralaba di Saketi Malah Kebakaran

15 Maret 2026 | 16:13

Baca Juga: Timnas Diuntungkan FIFA? Endri Erawan Ungkap Butuh Satu Pekan Lagi Untuk Perpindahan Federasi Pemain Naturalisasi

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Usai pembacaan surat dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa Arfan Hamdani dan terdakwa tidak menyatakan keberatan.

Baca Juga: Kunjungi Tempat Bukber di Kota Cilegon dengan Konsep Prasmanan, Berasa di Rumah Nenek!

Sidang selanjutnya ditunda dan akan digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda saksi.***

Tags: bendungmantan Kadesmenjual tanah negara
Previous Post

Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Serang Periode 2024-2029, Wajah Baru Mendominasi Parlemen

Next Post

Dana PIP untuk SDN se-Kota Serang Ditilap Sejumlah Oknum Dijadikan Bancakan

Related Posts

Jeni saat berangkat mudik lebaran menggunakan sepeda ke Purbalingga kemarin
Daerah

Cerita Jeni Warga Purbalingga, Tempuh 510 KM Mudik dari Rangkasbitung Gunakan Sepeda

15 Maret 2026 | 16:46
Mobil dinas plat Merah milik Pemprov Banten. (Raffi/Bantenraya.com)
Daerah

Peringatan dari DPRD Banten: ASN Jangan Sekali-kali Coba Bawa Plat Merah untuk Mudik!

15 Maret 2026 | 16:23
Ilustrasi. Korban terseret gelombang laut mengambang di Pantai Kondominium Lippo, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, ditemukan dalam keadaan meninggal, Sabtu 14 Maret 2026.  (pixabay/Miller_Eszter)
Daerah

Korban Terseret Arus Pantai Lippo Carita asal Tangerang Ditemukan dalam Keadaan Meninggal

15 Maret 2026 | 16:18
Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar bangunan waralaba di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Sabtu 14 Maret 2026 malam. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Waktu Mau Ramai Lebaran, Waralaba di Saketi Malah Kebakaran

15 Maret 2026 | 16:13
DPW PPP Provinsi Banten menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) VI di salah satu hotel di Kota Tangerang, Sabtu (14/3/2026). (Dokumentasi DPW PPP Banten)
Daerah

PPP Banten Gelar Muswil VI, Percepat Konsolidasi Jelang Pemilu 2029

15 Maret 2026 | 15:53
Resep nastar enak untuk Lebaran 2026. (Instagram/ @vthree2107)
Daerah

Gampang Banget! Resep Nastar yang Glowing dan Lumer di Mulut, Bisa Hasilkan 3 Toples

15 Maret 2026 | 15:35
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagi-bagi Takjil Gratis untuk Warga, Siswa dan Wali Murid SMP Negeri 5 Kota Serang Tebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda