BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang, Marhum didakwa menjual tanah negara.
Mantan Kades menjual tanah negara seluas 1.991 meter persegi di Kampung Sirukem, Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 14 Maret 2024..
Surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan jika perkara penjualan aset desa tanah negara itu bermula pada Juli 2012 lalu.
Baca Juga: Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Serang Periode 2024-2029, Wajah Baru Mendominasi Parlemen
Ketika itu, Marhum yang menjabat Kades Bendung, menjual tanah negara seluar 1.991 meter persegu di Kampung Sirukem, Desa Bendung.
“Bahwa aset tanah desa atau tanah bengkok pada Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang tercatat didalam Daftar Himpunan Objek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan, Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP),” kata Endo kepada Majelis Hakim Mochamad Arief Adikusumo disaksikan terdakwa.
Endo menjelaskan, sebelum menjual tanah tersebut terdakwa melakukan tukar menukar tanah, dengan modus membuat Keputusan Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Nomor: 143.3/Kep.32-Skrt/Ds.Bdg/VII/2012 tentang Tukar Menukar Tanah.
“Terdakwa juga memerintahkan almarhum Idris untuk membuat keputusan BPD Bendung Nomor 143.3/Kep-03/BPD-Bnd/2012 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah,” jelasnya.
Selain itu, Endo menerangkan tanda tangan persetujuan BPD dalam surat itu, telah dipalsukan almarhum Idris atas perintah Marhum yang saat itu menjabat Kades Bendung.
“Bahwa terdakwa memerintahkan almarhum Idris untuk membuat dan memalsukan andatangan yang ada didalam Keputusan Badan Permasyawaratan Desa Bendung,” terangnya.
Baca Juga: Hendak Pesta Sabu, Dua Wanita di Kota Serang Dibekuk Polisi
Endo menjelaskan tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut, merupakan agar terjadi pelepasan aset desa atau tanah bengkok pada Desa Bendung Blok 003, Nomor 0075. Selanjutnya, terdakwa melakukan menukar tanah bengkok dengan dua petak sawah seluas 687 meter persegi di Persil S.6 Blok Sirukem Kohir, Nomor 1148 dan 1.680 meter persegi milik ustaz Hafifi.
“Berikut tambahan uang sebesar Rp 18,5 juta,” jelasnya.
Endo mengungkapkan, setelah tukar menukar dengan Hafifi, tanah itu dijual terdakwa terdakwa pada tahun 2013 kepada saksi Dahiri dan mendiang Mastura senilai Rp 52 juta.
Baca Juga: Lagi Ramai Diboikot Masyarakat, Pedagang Kurma di Pasar Rau Mengaku Tak Jual Kurma Israel
“Pada tahun 2013 terhadap tanah seluas 687 meter persegi oleh terdakwa jual kepada saksi Dahiri sebesar Rp 17 juta. Kemudian terhadap tanah seluas 1.680 meter persegi dijual kepada (alm) H. Mastura sebesar Rp 35 juta,” ungkapnya.
Endo menegaskan perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
“Terdakwa melakukan penjualan secara tidak sah berupa aset tanah desa atau tanah bengkok,” tegasnya.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Usai pembacaan surat dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa Arfan Hamdani dan terdakwa tidak menyatakan keberatan.
Baca Juga: Kunjungi Tempat Bukber di Kota Cilegon dengan Konsep Prasmanan, Berasa di Rumah Nenek!
Sidang selanjutnya ditunda dan akan digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda saksi.***











