Minggu, 15 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Selama Ramadhan 1445 Hijriah, Jam Kerja ASN Kota Serang Dipangkas Jadi 32,50 Jam Per Pekan

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
12 Maret 2024 | 07:13
Selama Ramadhan 1445 Hijriah, Jam Kerja ASN Kota Serang Dipangkas Jadi 32,50 Jam Per Pekan

Kepala BKPSDM Kota Serang diwawancarai wartawan di Unbaja, Kota Serang. Harir Baldan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Jam kerja pegawai aparatur sipil negara atau ASN Pemerintah Kota atau Pemkot Serang dipangkas selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Pemangkasan jam kerja pegawai ASN Kota Serang itu berdasarkan Surat Edaran atau SE Nomor 800/044.5-BKPSDM/2024 tentang penetapan jam kerja pegawai pada bulan Ramadhan 2024.

BACAJUGA:

Jeni saat berangkat mudik lebaran menggunakan sepeda ke Purbalingga kemarin

Cerita Jeni Warga Purbalingga, Tempuh 510 KM Mudik dari Rangkasbitung Gunakan Sepeda

15 Maret 2026 | 16:46
Mobil dinas plat Merah milik Pemprov Banten. (Raffi/Bantenraya.com)

Peringatan dari DPRD Banten: ASN Jangan Sekali-kali Coba Bawa Plat Merah untuk Mudik!

15 Maret 2026 | 16:23
Ilustrasi. Korban terseret gelombang laut mengambang di Pantai Kondominium Lippo, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, ditemukan dalam keadaan meninggal, Sabtu 14 Maret 2026.  (pixabay/Miller_Eszter)

Korban Terseret Arus Pantai Lippo Carita asal Tangerang Ditemukan dalam Keadaan Meninggal

15 Maret 2026 | 16:18
Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar bangunan waralaba di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Sabtu 14 Maret 2026 malam. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Waktu Mau Ramai Lebaran, Waralaba di Saketi Malah Kebakaran

15 Maret 2026 | 16:13
ADVERTISEMENT

Pemangkasan jam kerja pegawai ASN Pemkot Serang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Serang Karsono.

Baca Juga: 11 Wakil Indonesia di All England 2024, Akankah Puasa Gelar Berlanjut?

Karsono mengatakan, pemangkasan jam kerja ini dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN Kota Serang selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

“Iya (berlakunya-red) hari ini, karena puasanya mulai hari ini,” ujar Karsono, kepada Bantenraya.com, Selasa 12 Maret 2024.

Karsono menjelaskan, dalam SE tersebut dijelaskan bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin sampai hari Kamis masuk pukul 08.00, pulang pukul 15.00 WIB. Waktu istirahatnya mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Untuk hari Jumat masuk kerja pukul 08.00-15.30 WIB. Waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.

Baca Juga: Kapan All England 2024 Digelar? Simak Jadwal Lengkapnya Disini

“Iya kalau hari biasa masuk jam 07.30, pulang sore jam 16.00,” ucap dia.

Karsono menuturkan, bagi instansi Pemkot Serang yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00-14.00 WIB. Waktu istirahat. 12.00-12.30 WIB. Masuk kerja hari Jumat masuk kerja mulai 08.00-14.30 WIB. Waktu istirahat 11.3012.30 WIB.

Karsono menjelaskan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah minimal32,50 jam per Minggu.

Baca Juga: Krakatau Steel Rilis 7 Unit Bus Baru, Gunakan Body Skylander R22

“Iya ada (pengurangan-red). Kalau hari biasa satu hari 7,5 jam. Satu Minggu 37,5 jam. Selama bulan Ramadhan ini cuma 32,50 jam,” jelasnya.

Karsono menuturkan, bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diimbau agar tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal penugasan pengawainya agar masyarakat tetap terlayani dengan baik.

“Pegawai RSUD Kota Serang, Puskesmas, BPBD, dan Damkar, contohnya tetap berikan pelayanan supaya masyarakat tetap terlayani,” tutur dia.

Baca Juga: CATAT! Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Buka Puasa Jika Ingin Tubuh Sehat dan Ibadah Lancar

Karsono menerangkan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah minimal 32,50 jam per Minggu.

“Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar tetap melaksanakan tugasnya, dan mengatur jadwal penugasan pengawainya, agar masyarakat tetap terlayani dengan baik” tandasnya. ***

Tags: ASNdipangkasJam Kerjapemkot serangSelama Bulan Ramadhan
Previous Post

11 Wakil Indonesia di All England 2024, Akankah Puasa Gelar Berlanjut?

Next Post

Pin Merah di Penghargaan Piala Oscar 2024, Tanda Artis Hollywood Dukung Gencatan Senjata di Gaza

Related Posts

Jeni saat berangkat mudik lebaran menggunakan sepeda ke Purbalingga kemarin
Daerah

Cerita Jeni Warga Purbalingga, Tempuh 510 KM Mudik dari Rangkasbitung Gunakan Sepeda

15 Maret 2026 | 16:46
Mobil dinas plat Merah milik Pemprov Banten. (Raffi/Bantenraya.com)
Daerah

Peringatan dari DPRD Banten: ASN Jangan Sekali-kali Coba Bawa Plat Merah untuk Mudik!

15 Maret 2026 | 16:23
Ilustrasi. Korban terseret gelombang laut mengambang di Pantai Kondominium Lippo, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, ditemukan dalam keadaan meninggal, Sabtu 14 Maret 2026.  (pixabay/Miller_Eszter)
Daerah

Korban Terseret Arus Pantai Lippo Carita asal Tangerang Ditemukan dalam Keadaan Meninggal

15 Maret 2026 | 16:18
Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar bangunan waralaba di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Sabtu 14 Maret 2026 malam. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Waktu Mau Ramai Lebaran, Waralaba di Saketi Malah Kebakaran

15 Maret 2026 | 16:13
DPW PPP Provinsi Banten menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) VI di salah satu hotel di Kota Tangerang, Sabtu (14/3/2026). (Dokumentasi DPW PPP Banten)
Daerah

PPP Banten Gelar Muswil VI, Percepat Konsolidasi Jelang Pemilu 2029

15 Maret 2026 | 15:53
Resep nastar enak untuk Lebaran 2026. (Instagram/ @vthree2107)
Daerah

Gampang Banget! Resep Nastar yang Glowing dan Lumer di Mulut, Bisa Hasilkan 3 Toples

15 Maret 2026 | 15:35
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagi-bagi Takjil Gratis untuk Warga, Siswa dan Wali Murid SMP Negeri 5 Kota Serang Tebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda