BANTENRAYA.COM – Jam kerja pegawai aparatur sipil negara atau ASN Pemerintah Kota atau Pemkot Serang dipangkas selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Pemangkasan jam kerja pegawai ASN Kota Serang itu berdasarkan Surat Edaran atau SE Nomor 800/044.5-BKPSDM/2024 tentang penetapan jam kerja pegawai pada bulan Ramadhan 2024.
Pemangkasan jam kerja pegawai ASN Pemkot Serang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Serang Karsono.
Baca Juga: 11 Wakil Indonesia di All England 2024, Akankah Puasa Gelar Berlanjut?
Karsono mengatakan, pemangkasan jam kerja ini dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN Kota Serang selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
“Iya (berlakunya-red) hari ini, karena puasanya mulai hari ini,” ujar Karsono, kepada Bantenraya.com, Selasa 12 Maret 2024.
Karsono menjelaskan, dalam SE tersebut dijelaskan bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin sampai hari Kamis masuk pukul 08.00, pulang pukul 15.00 WIB. Waktu istirahatnya mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Untuk hari Jumat masuk kerja pukul 08.00-15.30 WIB. Waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.
Baca Juga: Kapan All England 2024 Digelar? Simak Jadwal Lengkapnya Disini
“Iya kalau hari biasa masuk jam 07.30, pulang sore jam 16.00,” ucap dia.
Karsono menuturkan, bagi instansi Pemkot Serang yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00-14.00 WIB. Waktu istirahat. 12.00-12.30 WIB. Masuk kerja hari Jumat masuk kerja mulai 08.00-14.30 WIB. Waktu istirahat 11.3012.30 WIB.
Karsono menjelaskan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah minimal32,50 jam per Minggu.
Baca Juga: Krakatau Steel Rilis 7 Unit Bus Baru, Gunakan Body Skylander R22
“Iya ada (pengurangan-red). Kalau hari biasa satu hari 7,5 jam. Satu Minggu 37,5 jam. Selama bulan Ramadhan ini cuma 32,50 jam,” jelasnya.
Karsono menuturkan, bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diimbau agar tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal penugasan pengawainya agar masyarakat tetap terlayani dengan baik.
“Pegawai RSUD Kota Serang, Puskesmas, BPBD, dan Damkar, contohnya tetap berikan pelayanan supaya masyarakat tetap terlayani,” tutur dia.
Karsono menerangkan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah minimal 32,50 jam per Minggu.
“Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar tetap melaksanakan tugasnya, dan mengatur jadwal penugasan pengawainya, agar masyarakat tetap terlayani dengan baik” tandasnya. ***











