BANTENRAYA.COM – Rapat pleno rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Purwakarta mulai menggunakan dua panel.
Dimana, dalam satu panel berisi perhitungan rekapitulasi untuk satu kelurahan.
Hal itu, dimaksudkan untuk bisa mempercepat proses perhitungan rekapitulasi yang batasnya nanti sampai 2 Maret 204 sebagaimana tahapan.
Mashuri menyatakan, untuk sekarang Rabu 21 Februari 2024, PPK Purwakarta mulai melakukan dua panel rekapitulasi.
“Kemarin hanya satu kelurahan yakni Pabean, sekarang ini ada Purwakarta dan Tegal bunder yang dilakukan rekapitulasi,” katanya.
Adanya dua panel tersebut, diharapkan nantinya bisa menyelesaikan semua rekapitulasi dalam waktu cepat atau paling lambat pada Jumat 23 Februari 2024.
“Semoga saja bisa mempercepat proses rekapitulasi,” jelasnya.
Pada proses rekapitulasi sendiri membutuhkan waktu hampir membutuhkan kurang lebih 1 jam untuk satu kotak suara. Dimana, Artinya jika satu kelurahan ada 11 TPS maka butuh waktu sekitar 11 jam untuk rekapitulasi.
“Hampir 1 jam untuk satu kotak suara. Jadi kemarin saat Purwakarta ada 11 TPS atau kotak maka mulai jam 1 (pukul 13.00 WIB) selesai pada tangah malam,” ujar Mashuri.
Semetara itu, Komisioner Bawaslu Kota Cilegon Subiah menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pemantauan untuk PPK mana saja yang melakukan panel rekapitulasi, sehingga nantinya ada dari pengawas juga yang melakukan pengawasan.
Baca Juga: Operasi Pasar di Petir, Beras 3 Ton Langsung Ludes Dalam Tempo 1 Jam
“Ini panel, lalu informasinya mulai siang ini ada beberapa juga yang panel,” jelasnya.
Subiah menyampaikan, meski di panel. Namun, proses rekapitulasi harus tetap dilakukan secara teliti. Jangan sampai nantinya ada kesalahan rekap suara.
“Kami minta supaya tetap teliti, jangan terburu-buru. Jangan sampai ada selisih yang nantinya malah menjadi sengketa,” pungkasnya. ***















