BANTENRAYA.COM – Tarif retribusi emprakan, los dan kios di Pasar Kranggot Kota Cilegon mengalami perubahan berupa kenaikan.
Tarif retribusi di Pasar Kranggot tersebut terjadi semenjak terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Munculnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang salah satunya mengubah tarif retribusi di Pasar Kranggot ini otomatis menggantikan Perda sebelumnya yakni Perda Nomor 7 Tahun 2012.
Baca Juga: 5 Jenis Kurma dengan Rasa yang Paling Enak, Kegiatan Berbuka Puasa Jadi Semakin Nikmat
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang disahkan pada 9 Januari 2024 ini, retribusi emprakan, los dan kios di Pasar Kranggot juga berubah atau mengalami kenaikan.
Kepala UPTD Pasar Kranggot Cilegon Rogayah menyampaikan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini baru berlaku pada 15 Februari 2024.
“Barulah kemarin kita lakukan pemungutannya kepada masyarakat pedagang dan sebelumnya kami sudah melaksanakan sosialisasi,” ujarnya.
Baca Juga: Dorong Hidup Sehat, OB Fit Tawarkan Beli Kursi Pijat Gratis Satu Treadmill
“Dua kali sosialisasi pertemuan dengan perwakilan-perwakilan setiap blok yang ada di pasar ini,” kata Rogayah saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat 16 Februari 2024.
Rogayah menerangkan, perubahan Perda dari Nomor 7 Tahun 2012 ke Nomor 1 Tahun 2024 ini bukan persoalan kenaikan tarif retribusi.
Menurutnya, sudah 12 tahun tidak ada perubahan tarif retribusi di Pasar Kranggot, baik tarif emprakan, los dan kios.
Baca Juga: Picu Kegemukan, 5 Makanan yang Sebaiknya Dihindari Selama Ramadhan, Nomor 4 Yakin Sanggup?
“Tarif yang kita gunakan sebagai dasar pemungutan itu Perda Nomor 7 Tahun 2012, sekarang Perda Nomor 1 Tahun 2024, berarti 12 tahun jedanya,” ucapnya.
“dan itu setelah kami sampaikan perwakilan pedagang, sebagian besar pedagang memahami dan siap melaksanakan, sebagian lainnya belum paham,” ungkapnya.
Rogayah menyatakan, pelaksanaan perubahan tarif retribusi baru diberlakukan pada 15 Februari, kemarin, karena harus menunggu surat perintah dan hard copy Perda tersebut.
Baca Juga: Siap-siap Warga Banten, Xiaomi Note 13 Series Sudah Bisa Dibeli Akhir Februari ini, Cek Harganya
“Jadi untuk menyampaikan kepada pedagang saya juga harus punya dasar, kemudian tahapan-tahapan sosialisasi tadi dan persiapan untuk fisik karcisnya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, perubahan tarif retribusi untuk emprakan yang semula tidak ada batasan, saat ini dalam Perda terbaru tertulis ada batasan yakni dua meter persegi.
Sedangkan untuk los dan kios, paparnya, terjadi perubahan tarif retribusi sekitar Rp1.000-Rp1.500.
Baca Juga: Ramadhan 2024 Berapa Hari? Coba Intip untuk Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
“Emprakan sekarang ada batasan sampai 2 meter persegi Rp1.000 per hari, kemudian untuk seperti los yang sudah permanen semula tarif semulanya Rp1.000 sekarang Rp2.000,” paparnya.
“Kemudian dari kios semula perl okal Rp2.500, untuk saat ini perlokal Rp4.000,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pedagang Pasar Kranggot Marleni mengatakan, sudah mengetahui ada perubahan tarif retribusi emprakan, los dan kios.
Baca Juga: Waspada Penipu Mengatasnamakan Promedia Teknologi Indonesia, Kenali Modus Penipuannya di Sini
Marleni menyatakan, dirinya tidak menolak adanya perubahan tarif retribusi tersebut.
“Ya sudah disosialisasikan, kalau menolak mau bagaimana kan sudah ada aturannya. Mungkin yang lain ada yang keberatan, karena belum paham,” pungkasnya. ***

















