BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Pandeglang menyediakan command center sebagai sistem informasi terintergrasi yang digunakan sebagai pusat aduan informasi pelanggaran Pemilu 2024.
Command center tersebut akan terus beroperasi 24 jam secara real time sampai Pemilu 2024 selesai diselenggarakan.
Keberadaan pusat aduan dan pelanggaran informasi ini tentunya memudahkan Bawaslu Pandeglang merespon aduan pelanggaran pada pemilu di Kabupaten Pandeglang.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Pandeglang, Lina Herlina mengatakan melalui command center ini, pihaknya akan dengan mudah merekam hasil pengawasan pemilu pada tingkat Panwascam dan pengawas kelurahan/desa atau PKD.
Selama prosesnya, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Banten akan menggunakan aplikasi zoom sebagai media komunikasi real time tersebut.
“Command center ini sendiri merupakan inisiasi dari Bawaslu Provinsi Banten. Keberadaan memudahkan kami dalam mengontrol pengawas TPS. Panwascam bisa bergabung jika harus berkomunikasi secara cepat,” kata Lina kepada Banten Raya, Jumat, 16 Februari 2024.
Lina mengungkapkan, keberadaan command center tentu diharapkan memiliki pengaruh yang signifikan dalam proses pengawasan Pemilu 2024.
Terlebih, dirinya mengungkapkan bahwa Kabupaten Pandeglang menduduki peringkat pertama indeks kerawanan pemilu (IKP) di Provinsi Banten.
Baca Juga: Tiga Tahun Jadi Buronan Kejati Banten, Pelaku Penggelapan Ditangkap Saat Nyoblos
“Komunikasinya sangat intens. Ini juga sangat memudahkan bagi kami untuk apapun itu kesulitan, kendala apa di lapangan, bisa langsung kami report kepada pimpinan,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Lina, pihaknya belum menemukan adanya laporan pelanggaran selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
Hanya saja, beberapa pelanggaran minor sempat terjadi di masa kampanye, yakni netralitas ASN.
“Kalo kita liat ada tiga indikator tertinggi penilaian IKP kita, yaitu netralitas ASN, money politik dan politisasi sara. Tapi memang sejauh ini baru ada pelanggaran netralitas ASN, itupun ketika masa kampanye,” jelasnya.
Baca Juga: Hutang Warga Banten ke Pinjol Total Rp5,09 Triliun
Selain melalui command center, Bawaslu sendiri tentunya membuka layanan aduan pelanggaran bagi masyarakat secara umum.
Dikatakan Lina, aduan yang bisa digunakan oleh masyarakat ialah melalui pelaporan secara langsung ke masing-masing panwascam atau Bawaslu itu sendiri.
“Tinggal kan nanti setiap aduan atau laporan masyarakat ini memenuhi syarat formil atau materiil yang harus dipenuhi,” kata Lina,” tandasnya.***
















