BANTENRAYA.COM – Sukriadi dan Edi Suhendi warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap pegawai bank keliling, saat menagih kekurangan bayar sebesar Rp12 ribu.
Dikutip dari SIPP PN Serang, kasus penganiayaan dua pegawai bank keliling itu, terjadi pada 19 Agustus 2022 sekitar pukul 11.45 WIB.
Awalnya dua pegawai bank keliling Nahjatul Umah dan Resti Pratiwi Awaliyah datang ke Kampung Pengasinan, Desa Teras, Kecamatan Carenang Kabupaten Serang untuk menemui Rohyanah.
Tujuannya yaitu untuk menagih tunggakan pinjaman uang di PT Aman Indonesia Sejahtera sebesar Rp112 ribu, ketika bertemu Rohyanah keduanya diminta untuk menunggu di rumah tetangganya.
Baca Juga: PPP Diprediksi Segel 2 Kursi DPRD Kota Cilegon dari Dapil IV Pulomerak-Grogol, Berikut Nama-namanya
Tidak lama berselang, Rohyanah datang dan membayar uang tunggakan sebesar Rp100 ribu dan langsung pergi meninggalkan pegawai Bank Keliling tersebut.
Lantaran masih ada kekurangan sekitar Rp12 ribu, keduanya kembali mendatangi Rohyanah ke warungnya, dengan memberikan solusi kekurangan diganti dengan jajanan di warung.
Namun, Rohyanah menolak usulan pegawai bank keliling tersebut, dan justru mengusir keduanya dengan kata-kata kasar.
Disaat bersamaan, terdakwa Edi Suhendi yang merupakan suami dari Saksi Rohyanah keluar dari dalam rumah dan memerintahkan keduanya pergi.
Baca Juga: Diprediksi Sulit Dikejar, Prabowo – Gibran Menang Mutlak di Pandeglang?
Nahjatul Umah dan Resti Pratiwi Awaliyah kemudian pergi meninggalkan pasangan suami istri tersebut.
Sambil berjalan menuju motornya, Nahjatul Umah memvideokan kejadian tersebut.
Tak terima divideokan, Edi langsung mengambil handphone milik Nahjatul Umah dan membantingnya ke tanah.
Mengetahui adanya keributan terdakwa Sukriadi datang untuk melerainya.
Baca Juga: Link Live Streaming Perempatfinal BATC 2024, Indonesia vs China
Namun saat Nahjatul Umah hendak mengambil sepeda motor yang masih terparkir di rumah Rohyanah, Sukriadi memegang kerudungnya sambil mendorongnya ke Jalan Raya hingga terjatuh.
Ketika berusaha berdiri, Nahjatul Umah justru kembali mendapatkan perlakukan tak mengenakan yang dilakukan oleh Sukriadi.
Selain Sukriadi, Edi Suhendi ikut menendang bagian kepala dan bagian paha sebelah kiri Nahjatul Umah.
Akibat perbuatan kedua terdakwa korban mengalami luka-luka, dan kasus penganiyaan itu dilaporkan ke Mapolsek Carenang.
Baca Juga: Penghitungan Suara Pilpres di Kabupaten Serang 16 Februari 2024 Siang, Ada Kejutan?
Kasus penganiyaan ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda keterangan saksi pada 20 Februari 2024 mendatang. Adapun jaksa yang menyidangkan kasus tersebut yaitu Youlliana Ayu Rospita.***

















