BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon saat ini terus melakukan pendalaman terhadpa dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon.
Dugaan korupsi di DLH Kota Cilegon yang sedang ditangani Kejari Cilegon yakni tentang kebocoran retribusi sampah yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah atau PAD.
Kajari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, dugaan korupsi di DLH Kota Cilegon saat ini tahapannya dalam penghitungan kerugian negara.
“Karena retribusi itu nilainya kecil, tapi banyak. Rekapnnya banyak. Sebetulnya tidak ada kesulitan, tetapi karena banyak jadi kita butuh waktu,” kata Diana kepada Bantenraya.com pada Rabu, 7 Februari 2024.
Baca Juga: Kajari Cilegon Terbitkan Buku Saku Pemilu, Jadi Bekal Sentra Gakkumdu Tangani Pelanggaran
Kata Diana, dalam proses penyidikan, pihaknya sedang melibatkan audit independen dalam menghitung kerugian negara.
Sebelumnya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Cilegon.
Saat ini, kata Diana, sudah lebih dari 10 saksi yang diperiksa.
“Dari pemerintah dan dari pihak swasta,” paparnya.
Pihaknya juga menarget dalam 3 bulan ke depan sudah selesai.
Baca Juga: Libur Panjang, Kenaikan Penumpang Kapal di Pelabuhan Merak Tak Signifikan
“2 sampai 3 bulan ke depan, sudah tahap 2,” paparnya.
Diana menyebut, yang saat ini dibutuhkan alat bukti tentang kerugian negara, bukan lagi mengarah pada saksi.
“Tentu yang Namanya di Depo Sampah pemerintah ya ada pejabat yang dipanggil, yang terkait dengan pengelola TPSA,” tutupnya.***


















