BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten menyatakan telah memperpanjang izin penambangan pasir laut di Kabupaten Serang sejak tahun 2020 yang lalu.
Meski demikian, Pemprov Banten mengklaim tidak mendapatkan pendapatan apapun, termasuk pajak dari aktivitas penambangan tersebut.
Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Dariawan membenarkan bahwa perusahaan yang menambang pasir laut di Kabupaten Serang telah diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui dinas yang dipimpinnya.
Izin penambangan pasir laut sendiri sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota namun kemudian diubah oleh pemerintah pusat menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Baca Juga: Gaji Naik Rp200.000, PNS Kabupaten Serang Diminta Bersyukur
Meski demikian, dia mengklaim bahwa Pemprov Banten hanya memperpanjang izin yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang dan bukan menerbitkan izin baru.
“Perpanjangan izin dari tahun 2020 tapi hanya perpanjangan dari izin dari Kabupaten Serang,” ujar Deri, Rabu, 31 Januari 2024.
Untuk pendapatan pajak dari sektor penambangan pasir laut, Deri mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten sama sekali tidak mendapat keuntungan dari usaha penambangan pasir laut.
Menurutnya keuntungan dari sektor pajak didapatkan oleh pemerintah yang memiliki wilayah yaitu Pemerintah Kabupaten Serang.
Baca Juga: Baznas Kabupaten Serang Tetapkan Zakat Fitrah Rp 40 Ribu
Sementara Pemerintah Provinsi Banten hanya mengeluarkan izinnya saja.
“Pajaknya masuk ke Kabupaten Serang,” ujarnya.
Dia menyatakan, secara normatif administratif perusahaan-perusahaan penambang pasir laut di Kabupaten Serang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang digariskan.
Meski demikian dia tidak merinci persyaratan perizinan apa saja yang sudah dipenuhi oleh perusahaan penambangan pasar tersebut.
Baca Juga: Baru Masuk sebagai Daerah Pemantauan Inflasi, Kabupaten Lebak Langsung Sumbang Inflasi 4,14 Persen
“Misalnya perusahaan sudah punya persetujuan tata ruang,” katanya.
Terkait Pemerintah Kabupaten Serang yang menganggap tidak pernah diberitahu tentang izin penambangan pasir laut oleh Pemerintah Provinsi Banten, Deri mengatakan, pihak perusahaan sudah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait yang beberapa di antaranya adalah kecamatan di mana lokasi penambangan pasir laut berada termasuk juga dengan pihak keamanan.
Karena itu menurutnya apabila pemerintah kabupaten tidak mengetahui hal itu disebabkan oleh pihak struktur pemerintahan di kecamatan yang tidak melaporkan kepada atasan mereka.
“Perusahaan menyatakan sudah berkoordinasi dengan camat bahkan pihak keamanan,” katanya.***


















