BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang mengaku tidak akan memberatkan para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Stadion Mini, kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang.
Pemkot Serang sejatinya ingin menata para pedagang Stadion MY, dengan catatan mengikuti regulasi sesuatu prosedur.
Hal ini terungkap dalam audiensi Paguyuban Pedagang Stadion Mini dengan Pemkot Serang di Aula Walikota Serang, Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Kota Serang, Kamis 11 Januari 2024.
Baca Juga: Potensi 2 Pelanggaran Pemilu 2024 di Cilegon Paling Tinggi, Politik Uang dan Netralitas ASN Disorot
Audiensi dihadiri Staf Ahli Walikota (SAW) Kota Serang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Asep Setiawan, Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata, Kepala UPT Pasar DinkopUKMperindag Kota Serang Umar Hamdan.
Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah terbaik untuk membuat solusi dan strategi.
Langkah itu dilakukan agar semua pihak tidak ada yang dirugikan, baik para pedagang maupun Pemkot Serang.
Baca Juga: Gadis 15 Tahun asal Ciruas Dibawa Kabur oleh 2 Pria yang Kenal di Medsos
Keberadaan para pedagang di Stadion Mini, kata Sarnata memang dilema, karena Stadion MY Ciceri, peruntukannya hanya untuk olahraga.
Namun faktanya banyak para pedagang yang mengais rezeki untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Jadi hadirnya Pemkot Serang untuk permasalahan ini, adalah untuk semua tidak diberatkan dan dirugikan,” kata Sarnata, dalam sambutannya.
Sarnata mengaku akan menindaklanjuti aspirasi para pedagang paguyuban stadion mini, sehingga ke depannya bisa mengambil kebijakan.
“Mudah-mudahan ada solusi terbaik, dan langkah terbaik ke depannya seperti apa. Tentunya disampaikan kepada pimpinan kami,” tuturnya.
“Jadi teman-teman pedagang di Stadion Mini mini Ciceri sabar menunggu. Mudah-mudahan ada solusi terbaik, yang nantinya tidak ada yang merasa dirugikan,” katanya.
Baca Juga: Lima Fitur Unggulan Purefit FX-120Y, Bawa Sharp Raih The Best Home Appliance
Kepala UPT Pasar DinkopUKMperindag Kota Serang Umar Hamdan mengatakan, Pemkot Serang bersama dinas terkait akan membuat Pasar Tematik yang berada di Pasar Kepandean.
Keberadaan Pasar Tematik ini, lanjut Umar Hamdan, bagian dari menginventarisir para pedagang Royal, Diponegoro, dan Tamansari.
“Sekiranya nanti opsi para pedagang stadion mini Ciceri ini bisa ditempatkan di Pasar Tematik ini, mungkin nanti bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Baca Juga: 15 Kode Voucher Shopee Hari Ini 11 Januari 2024, Belanja Hemat Sampai Ratusan Ribu
“Akan tetapi kalau opsi ini tidak bisa ya mungkin opsi lain yang tentunya tidak berbenturan dengan regulasi,” kata Umar Hamdan.
Umar Hamdan menerangkan, stadion mini merupakan aset Pemkot Serang yang pengelolanya adalah Disparpora Kota Serang.
“Kami berharap Paguyuban Pedagang Stadion Mini Ciceri ini bisa terus berkoordinasi dengan baik, dan jangan terpancing dengan pihak luar,” katanya
“Kalaupun ada permintaan pungutan harus dibuktikan dengan surat perintah, dan ada surat tugasnya,” pungkasnya. ***










