SERANG, BANTEN RAYA – Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Serang mengeluarkan surat imbauan bagi para penjual hewan kurban di Kota Serang untuk diterapkan selama PPKM darurat. Salah satu poin penting dalam imbauan itu menyatakan, setiap pelapak hewan kurban harus menjaga protokol kesehatan (prokes).
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Serang Anjas Urip Santoso mengatakan, setiap pelapak yang menjual hewan kurban harus memperhatikan sejumlah aturan yang sudah dibuat oleh dinas. Sebagian mengacu pada penerapan protokol kesehatan selama PPKM darurat.
BACA JUGA: Ini yang Harus Diperhatikan Saat akan Membeli Hewan Kurban
“Surat imbauan sudah ditandatangani kepala dinas dan akan kami sebarkan,” kata Anjas, Selasa (6/7/2021).
Beberapa aturan yang wajib dilaksanakan penjual hewan kurban itu di antaranya adalah agar menghindari kerumunan, tidak kontak fisik antara penjual dan pembeli, dan menjaga jarak minimal satu meter.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Selain itu, penjual dan pembeli juga diwajibkan memakai masker selama proses transaksi hewan kurban. Penjual hewan kurban juga harus menyediakan tempat mencuci tangan bagi pengunjung.
“Lakukan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermo gun,” kata Anjas. (tohir)

















