BANTENRAYA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak atau Kanwil DJP Banten menilai Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM berperan penting terhadap pertumbuhan ekonomi di Banten.
Melalui kegiatan bazar UMKM Business Development Services yang digagas oleh Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Serang Barat berkolaborasi dengan KPP Pratama Serang Timur, sebanyak 30 UMKM hadir dalam agenda tersebut.
Business Development Service Kanwil DJP Banten berlangsung selama satu hari pada Rabu, 22 November 2023 mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna mengatakan, UMKM merupakan salah satu komponen yang menyokong perekonomian negara.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu, Peserta Pemilu Diminta Jaga Kondusivitas
Menurut Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, tahun 2021 UMKM menyumbang lebih dari 90 persen dari total lapangan kerja di Indonesia.
Selain itu, juga berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap produk domestik bruto.
“Begitu berperannya UMKM terhadap perekonomian negara, maka perlu perhatian dari Pemerintah,” ujar Cucu Supriatna dalam sambutannya yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan Business Development Serrvice di Kantor KPP Serang Timur, Rabu, 22 November 2023.
Kegiatan Business Development Service juga dilakukan pelatihan pencatatan peredaran usaha serta pembukuan bagi para pelaku UMKM.
Baca Juga: Sama-sama Dirayakan 25 November, Apa Perbedaan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI?
Para pelaku UMKM yang hadir merupakan binaan dari Dinas Koperasi, UMK, Perindustrian, dan Perdagangan Kota dan Kabupaten Serang, dengan berbagai produk makanan, minuman, dan kerajinan.
Cucu melanjutkan, dengan digelarnya Business Development Service, UMKM akan diberikan pemahaman tentang pembukuan sederhana.
Harapannya, UMKM dapat semakin maju karena mengetahui berapa keuntungan yang diperoleh dan berapa pengeluaran yang diperlukan untuk UMKM dapat semakin berkembang.
”UMKM juga akan diberikan pemahaman tentang apa itu pajak apa manfaat pajak. Hal ini sangat penting tertanam di benak UMKM,” katanya.
Baca Juga: Caleg Pandeglang Tolak Revisi UuDes Terancam Kehilangan Dukungan Suara
“Jika UMKM sudah maju dan omsetnya sudah lebih dari Rp500 juta dalam kurun waktu satu tahun, barulah UMKM berkewajiban untuk membayar pajak, tarifnya pun hanya 0,5 persen saja,” tambah Cucu.
Cucu juga mengimbau agar warga Serang khususnya dapat mengunjungi bazar UMKM dalam rangka Business Development Service KPP Pratama Serang Barat dan KPP Pratama Serang Timur.
Salah satu peserta Bazar Business Development Service Marketing Kopi Celebes Aprilia mengatakan, kegiatan ini sangat positif guna mendorong para pelaku UMKM mengenalkan produk lebih luas lagi.
“Antusiasnya sangat bagus yah, cuma kedepan saya harap bisa lebih besar lagi dan durasi waktunya bisa agak lebih lama lagi,” kata Aprilia.***
















