BANTENRAYA.COM – Unit Perlindungan Perempuan Perempuan dan Anak atau PPA pada Satreskrim Polres Cilegon menangkap pelaku pencabulan berinisial FN berusia 54 tahun.
FN merupakan pelaku pencabulan terhadap gadis 12 tahun sebut saja Mawar yang merupakan warga Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
FN merupakan tetangga dari Mawar dan rumahnya berdekatan.
Penangkapan terhadap FN dilakukan pada Selasa, 31 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Heroik! Warga Ciruas Kabupaten Serang Diterjang Tiga Peluru Saat Gagalkan Perampokan
FN ditangkap di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim AKP Syamsul Bahri mengatakan, FN yang berusia 54 tahun melakukan pencabulan gadis 12 tahun.
“FN menghampiri atau mendekati korban yang sedang tiduran dan pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban,” kata dia, kepada awak media, Jumat, 3 November 2023.
Syamsul menerangkan, korban yang kaget sontak berteriak, tetapi FN terus mencoba melakukan tindak tak senonoh itu.
Baca Juga: APBD Lebak 2024 Meningkat Tembus Rp 3,045 Triliun, Fokus Anggaran Dialokasikan Untuk Bidang Ini
Mendapat perlakuan itu, lanjutnya, korban berusaha melawan dengan mendorong pelaku hingga terjatuh.
“Pelaku FN mencoba ingin keluar karena takut korban berteriak lagi,” ungkapnya.
“Tetapi, korban tidak berteriak yang membuat pelaku kembali masuk dan mengejar korban yang lari ke arah dapur,” sambungnya.
Saat di dapur, jelasnya, korban justru terpojok dan membuat pelaku FN kembali memaksa korban untuk menjalani aksinya berhubungan badan.
Baca Juga: Hadiri Pernikahan Kerabat, Warga Kopo Dibekuk Anggota Polres Serang
Lebih lanjut, Syamsul menerangkan, karena pelaku semakin nekat, akhirnya membuat korban berteriak.
“Teriakannya (korban) terdengar dengan ibu korban yang kebetulan sedang ada di kamar mandi,” terangnya.
“Mendengar ada suara ibunya korban, sontak terlapor langsung melarikan diri,” lanjutnya.
Akibat kejadian itu, papar Syamsul, membuat korban trauma dan ketakutan.
Pasca kejadian itu, ibu korban melaporkan aksi pencabulan tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon untuk diproses secara hukum.
Syamsul menegaskan, FN dikenakan pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di maksud pada Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.***


















