BANTENRAYA.COM - Berikut ini persyaratan dan tata cara perpanjang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dengan mendatangi kantor Polsek setempat sesuai domisili.
Seperti diketahui, perpanjang SKCK perlu dilakukan karena dokumen tersebut hanya berlaku selama 6 bulan saja sejak tanggal diterbitkan.
Untuk itu, Bantenraya.com sajikan persyaratan apa saja ysng perlu dilengkapi saat perpanjang SKCK di kantor Polsek.
Baca Juga: Kisah Pahit Empank Casta dari Lahirnya Single Vespa Tua
Untuk di Polsek, biasanya melayani pengurusan SKCK yang akan digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa, pencalonan sekertaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.
SKCK sendiri adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Surat keterangan ini berisikan catatan-catatan atau riwayat seseorang dalam tindakan kriminal.
SKCK biasanya digunakan untuk memenuhi keperluan masyarakat yang mempersyaratkan biodata dan catatan kepolisian.
Artikel Terkait
Liga 3 Putaran Nasional : Persikota Siap Bersaing di Grup A
Satu Jam Main, Dinar Candy Blak-Blakan Akui Dibayar Hingga Ratusan Juta
Sekjen: Golkar akan Menjadi Garda Terdepan untuk Memastikan Pemilu 2024 dengan Baik dan Suka Cita
Dua Wanita Muda Pedagang Sabu di Pandeglang Diborgol Polisi
Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 27 Januari 2022: Mama Rosa Bebas, Iqbal Gantikan Masuk Penjara
Ini Orang-orang yang akan Dapat Banyak Cuan di Tahun Macan Air 2022
Catat! Persyaratan dan Cara Perpanjang SKCK Terbaru Secara Online dan Biayanya