BANTENRAYA.COM - Berikut bersyaratan dan cara perpanjang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian terbaru secara online tentu berbeda dengan yang dilakukan di kantor kepolisian sesuai domisili.
Lalu seperti apa persyaratan dan cara perpanjang SKCK secara online, simak terus ulasan berikut ini untuk mengetahui lebih lengkap.
Melakukan perpanjang SKCK menjadi penting karena merupakan suatu dokumen yang paling sering dilampirkan sebagai syarat administrasi untuk berbagai keperluan.
Baca Juga: Diberi Bantuan Gerobak oleh Indomaret, Wakil Bupati Serang Malah Minta Ini
Keperluan tersebut jika membuatnya di Polsek bisa digunakan untuk melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa, pencalonan sekertaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.
Dilansir Bantenraya.com dari laman polri.go.id, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kriminalitas atau kejahatan seseorang.
Semakin perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, kini membuat atau perpanjang SKCK sudah semakin mudah, sebab dapat dilakukan secara online.
Baca Juga: Kementerian PUPR Bakal Bangun Jalan Tol Bawah Air di Ibu Kota Negara Baru
Dengan begitu, masyarakat yang hendak membuat SKCK tak perlu lagi mengantre di kantor polisi.
Akan tetapi, pengambilan berkas fisik SKCK online tetap harus mendatangi kantor polisi, mal pelayanan publik atau layanan SKCK keliling.
Artikel Terkait
Tagih Hotel yang Nunggak PBB, Pemkot Serang Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari
Asnawi Mangkualam Perpanjang Kontrak dengan Ansan Greeners Hingga 2023
4 Teori Perubahan Sosial, Pelajaran Sosiologi SMA atau MA Kelas 12
Bakal Dihapus di 2023, Wagub Banten: Pemerintah Harus Bela Hak-hak Honorer
Jelang Pilkada 2024, Ini Kriteria Penjabat Kepala Daerah yang Diisyaratkan Jokowi
Link Nonton Live Streaming FIFA Matchday Indonesia vs Timor Leste, Shin Tae-yong Andalkan Pemain Muda
Perkuat Toleransi, 600 Orang Gowes Bareng
Segera Dihapus di 2023, Wagub Banten Lebih Sepakat Honorer Fiktif yang Harusnya Ditertibkan