BANTENRAYA.COM – Berikut ini adalah hukum meninggalkan salat Jumat demi pekerjaan menurut Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat.
Fenomena meninggalkan salat Jumat demi pekerjaan saat ini banyak terjadi dengan berbagai alasannya.
Lantas, apakah diperbolehkan meninggalkan salat Jumat demi pekerjaan? Simak jawabannya dalam artikel ini.
Baca Juga: 5 Artis dan Selebgram Indonesia yang Meninggal di Usia Muda, Terbaru Ada Laura Anna
Dalam Islam menunaikan salat Jumat wajib hukumnya bagi setiap insan mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur.
Salat jumat hukumnya wajib bagi kaum laki-laki muslim. Nabi Muhammad SAW menjelaskan secara tegas bahwa melarang kaum laki-laki meninggalkan salat Jumat.
Kewajiban salat didasarkan pada surat Al-Jumu'ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.
Baca Juga: Timnas Indonesia Tahan Imbang Vietnam di Piala AFF 2020, Shin Tae-yong: Puas.......
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Wahai orang yang beriman, bila diseru salat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (salat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. (Surat Al-Jumu'ah ayat 9).
Artikel Terkait
Musala DPRD Cilegon Kini Bisa Dipakai Salat Jumat, Anggota Dewan Diminta Bergantian Khotbah
Ini 6 Pahala Yang Bisa Didapat Sebelum Salat Jumat
Innalillahi, Walikota Bandung Oded M Danial Meninggal Saat Akan Jadi Khatib Salat Jumat
Detik-detik Walikota Bandung Meninggal Dunia Saat Akan Salat Jumat
Walikota Bandung Oded M Danial yang Meninggal Dunia Saat Salat Jumat, Begini Kata Ustad Hilmi Firdausi