BANTENRAYA.COM - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta memutuskan bahwa pinjaman online atau pinjol adalah haram.
Dalam laman mui.or.id, Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam, Kamis 12 November 2021.
Baca Juga: Tubagus Joddy Ditahan di Polres Jombang, Ini Proses Penyelidikan Hingga Jadi Tersangka
MUI juga menyatakan bahwa aktivitas yang kerap dilakukan oleh pinjol berupa ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
Meski demikian, sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.
Baca Juga: 130 Km per Jam, Tubagus Joddy Kemudikan Mobil Vanessa Lebihi Batas Kecepatan
MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
Artikel Terkait
Setelah MUI dan PWNU, Kini Pemprov Banten Minta Restu Hibah Gedung dan Lahan ke PMI
Ditanya Soal Musik Haram, Jawaban Trio Hijaber Rock Asal Garut Mengejutkan
Sosialisasikan Fatwa MUI di Kota Serang, Hal-hal Ini yang Diputuskan
Lowongan Kerja LPPOM MUI Terbaru November 2021, Minimal SMK, Simak Syarat dan Ketentuannya..
Sudah Berkecukupan Tapi Masih Mencari yang Haram, Ustadz Abdul Somad: Itu Hukuman