BANTENRAYA.COM - Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dinilai masyarakat melegalkan seks bebas.
Ada pasal dan ayat yang seolah-olah perbuatan amoral diperbolehkan dilakukan jika dengan persetujuan korban alias suka sama suka.
Dikutip bantenraya.com dari dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Permendikbud atau dalam situs jdih.kemdikbud.go.id, sedikitnya ada 7 ayat di Pasal 5 Permendikbud itu yang kontroversi, diantaranya berbunyi perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual tidak diperbolehkan tanpa persetujuan korban.
Baca Juga: Tagar Nadiem Oleng Menggema di Twitter, Dinilai Legalkan Seks Bebas di Kampus
Ayat-ayat dalam Pasal 5 tersebut, yakni :
b. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
f. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tubagus Joddy Tersangka Kecelakaan Vanessa dan Bibi Ardiansyah
g. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
h. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;