BANTENRAYA.COM – BPJS Kesehatan akhirnya mulai dijadikan syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sejak 1 Maret 2024.
Namun syarat BPJS Kesehatan untuk pembuatan SKCK ini ternyata masih pada tahap uji coba.
Sehingga tidak semua daerah di Indonesia menerapkan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat SKCK.
Tahap uji coba ini akan berlangsung sampai 31 Mei 2024.
Baca Juga: Buruan Daftar! Rekrutmen OJK RI Masih Dibuka Hingga 6 Maret 2024, Intip Jurusan yang Tersedia
Setelah uji coba, pihak BPJS Kesehatan akan mengevaluasi dan meninjau terlebih dahulu.
Jadi, hasil dari uji coba tersebut yang akan menentukan apakah penerapatn BPJS Kesehatan untuk pembuatan SKCK baru dapat berlangsung di seluruh wilayah Indonesia atau tidak.
SKCK adalah bukti kalau seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Sampai saat ini, masih banyak lowongan pekerjaan yang meminta SKCK sebagai salah satu persyaratan penting bagi pelamar.
Dilansir bantenraya.com dari salah satu postingan akun Instagram @bigalphaid, peraturan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK tersebut baru berlaku di 12 kantor kepolisian di 6 Polda.
Di Polda Kepulauan Riau, peraturannya berlaku di Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji.
Sementara di Polda Jawa Tengah, peraturannya berlaku di Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan.
Di Polda Sulawesi Selatan, peraturan tersebut berlaku di Polsek Rappocini dan di Polrestabes Makassar.
Sementara di Bali, peraturannya berlaku di Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan.
Polda Kalimantan Timur menerapkan peraturannya di Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan.
Di wilayah Indonesia Timur, peraturan tersebut berlaku di Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas.
Penyebab BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SKCK baru adalah karena Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Duluan Film Kung Fu Panda 4 Full Movie, Lengkap dengan Jadwal Tayang
Peraturan tersebut memastikan 30 kementrian/lembaga, termasuk Polri yang harus mendukung implementasi program JKN.
Sementara itu, per 1 September 2023, jumlah peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 262,74 juta.
Namun, dari angka tersebut hanya 207,56 juta peserta yang aktif.* * *

















