BANTENRAYA.COM – Peristiwa pembunuhan yang dialami Elisa Siti Mulyani yang dilakukan Riko Arizka memasuki babak baru.
Elisa mahasiswi cantik yang dibunuh mantan pacarnya di kawasan Stadion Badak, Kecamatan Majasari, Pandeglang dalam tahap pengembangan.
Satreskrim Polres Pandeglang telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: 5 Artis Ini Menuai Kontroversi Dulu Dipuja Sekarang Dihujat, dari YouTuber sampai Presenter
Diserahkannya berkas SPDP oleh Satreskrim Polres Pandeglang, telah dimulainya tahap pemeriksaan saksi, hingga pelaku pada kasus pembunuhan mahasiswi cantik asal Pandeglang.
“Kita sudah kirim SPDP ke kejaksaan,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, kepada Bantenraya.com, Selasa 13 Februari 2023.
Shilton menerangkan, sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap motif pelaku yang tega membunuh korban.
Baca Juga: Daerah dengan Jumlah Janda Muda Terbanyak di Provinsi Banten, yang Masih Jomblo Boleh Merapat
“Kita masih melengkapi saksi-saksi, dan alat bukti. Saksi yang sudah dimintai keterangan 7 orang,” terangnya.
Tidak hanya pelaku, kata Shilton, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.
“Barang bukti kloset, kendaraan roda dua milik korban dan pelaku, handhphone korban dan pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: Banjir Kembali Landa Cilegon Akhir Pekan Lalu, Ternyata Peringatan DPRD Tak Digubris DPUPR
Hasil autopsi jenazah Elisa mahasiswi cantik warga Pandeglang yang tewas dibunuh mantan pacarnya Riko di kawasan Stadion Badak, Kecamatan Majasari mulai terungkap.
Penyebab pasti kematian korban akibat pecahnya pembuluh darah. Korban diduga meninggal dunia karena mengalami pendarahan cukup banyak.
Korban meninggal akibat dipukul oleh pelaku Riko menggunakan closet bekas WC, hingga korban tewas. ***


















