Senin, 8 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Selain FSPP, Tim TAPD Pemprov Banten Juga Kini Ikut Terseret Kasus Hibah Ponpes

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
25 Januari 2023 | 06:25
Selain FSPP, Tim TAPD Pemprov Banten Juga Kini Ikut Terseret Kasus Hibah Ponpes

Kejati Banten menahan tersangka kasus hibah Ponpes di Provinsi Banten, beberapa waktu lalu. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Selain Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten juga terseret dalam kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren (hibah ponpes) tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar.

Fakta kasus hibah ponpes itu terungkap dalam putusan kasasi mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, nomor 5656/K/Pid.Sus/2022. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diputus pada Kamis 13 Oktober 2022.

Putusan kasasi kasus hibah ponpes yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi Suhadi, dengan hakim anggota Suharto dan Ansori.

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Banten Kecam Pembakaran Alquran, Sebut Sebagai Virus Jahat yang Keterlaluan

Dalam amar putusan disebutkan tim TAPD Pemprov Banten tidak melakukan penolakan atas nota Dinas yang dibuat terdakwa II atau Toton Suriawinata sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020

“Tidak ditemukan fakta adanya penolakan, perbaikan atau penyempurnaan Nota Dinas dari Terdakwa II yang menjadi dasar TAPD untuk menetapkan anggarannya,” tuturnya.

“Sehingga Biro Kesra tidak mengetahui bagaimana proses pembahasan usulan anggaran yang telah
disampaikan kepada Tim TAPD,” dikutip dari amar putusan kasasi Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ratusan Pejabat Pemkab Serang Dilantik, Bupati Langsung Wanti-wanti Bekerja Tak Hanya Menggugurkan Kewajiban

Disebutkan juga, dalam proses pencairan Biro Kesra selaku pelaksana kegiatan bantuan hibah uang telah mengajukan permohonan pencairan kepada BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

“Terjadi kesalahan dalam dokumen pencairan, namun pihak BPKAD sama sekali tidak penah melakukan penolakan, perbaikan atau penyempurnaan atas
dokumen pencairan yang diusul kan oleh Biro Kesra, sehingga terjadi pengeluaran atas beban yang tidak seharusnya,” jelasnya.

Dijelaskan, akibat hal itu terjadi kerugian keuangan negara, dalam kegiatan penyaluran hibah uang kepada Ponpes di Provinsi Banten.

Baca Juga: Nobar Film Balada Si Roy di MOS, Walikota Serang: Kota Jawara Bukan Cerminkan Kesombongan!

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut dan menguntungkan Terdakwa ll (Toton), Terdakwa IV (Asep) dan Terdakwa V (Agus Gunawan),” jelasnya.

Sebelumnya, putusan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi Suhadi, menyatakan FSPP Banten harus bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp 14,1 millar, dalam perkara hibah Ponpes di Provinsi Banten tersebut.

“Total perhitungan kerugian keuangan negara dalam pemberian hibah tahun anggara 2018 adalah sejumlah Rp14,1 miliar menjadi beban dan tanggungjawab FSPP,” katanya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Shayne Pattynama, Bek Kiri Naturalisasi Timnas Indonesia

Disebutkan secara rinci dari kerugian negara Rp14,1 miliar tersebut, yaitu bantuan hibah uang tahun anggaran 2018 yang tidak seharusnya diterima oleh FSPP sejumlah Rp2,8 miliar.

Ditambah dengan Pemberian Hibah Uang kepada 563 Ponpes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh FSPP yaitu sejumlah Rp11,2 miliar.

Sementara terkait dengan hibah ponpes tahun 2020 sebesar Rp117 miliar, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar.

Baca Juga: 2023 Baru 3 Pekan, Jumlah Pasangan Tak Harmonis di Kota Cilegon Sudah Bertambah Hampir 100

Kerugian negara itu menjadi tanggungjawab dari terdakwa Tb Asep Subhi sebagai pimpinan dan 172 ponpes.

“172 pondok pesantren telah menerima hibah tahun 2020 yang tidak memenuhi syarat, tidak tercatat dalam Database EMIS Kanwil Kemenag Banten dan tidak memiliki ijin operasional Kementerian Agama sejumlah Rp5,2 miliar,” ungkap putusan kasasi.

BACAJUGA:

cushion

Ada di Sini! Cushion yang Bikin Kulit Terlihat Sehat dalam Hitungan Detik

8 Desember 2025 | 06:00
real madrid

La Liga Real Madrid vs Celta, Tekad Los Blancos Pangkas Jarak dari Barcelona

7 Desember 2025 | 19:51
kammi

Peduli Kemanusiaan RKP Bersama KAMMI Sumut: Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 3 Lokasi

7 Desember 2025 | 19:45
Malut United

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59

Selain itu, dalam amar putusan tersebut, MA berpendapat bahwa alasan kasasi penuntut umum, dan terdakwa Irvan Santoso tidak dapat dibenarkan karena hakim tidak salah menerapkan hukum.

Baca Juga: Lama Daftar Tunggu Haji di Kota Cilegon, 5 Kali Ganti Walikota Baru Berangkat

“Berdasarkan saksi, ahli, para terdakwa di persidangan diperoleh fakta bahwa Irvan Santoso selaku Kepala Biro Kesra dan terdakwa II Toton Suriawinata sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020 ke ponpes tidak melaksanakan tugas sebagaimana kewenangan,” jelasnya.

Irvan dan Toton juga tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan hibah dari pondok pesantren, dan tidak melakukan survei ke lapangan tetapi menerima data dari FSPP.

“Terdapat penerima hibah yang tidak ada di Aplikasi Data EMIS. Termasuk pesantren yang tidak memiliki Ijin Operasional (IJOP) Kementerian Agama,” tegasnya. ***

Tags: FSPPHibah ponpesTAPDterseret
Previous Post

Pelayanan Dokumen Kependudukan KTPel di Kelurahan, Disdukcapil Kota Cilegon Minta Tempat Representatif

Next Post

TERBARU 15 Link Twibbon Hari Gizi Nasional 2023, Paling Keren dan Menarik, Siap Dijadikan Profil Media Sosial

Related Posts

cushion
Nasional

Ada di Sini! Cushion yang Bikin Kulit Terlihat Sehat dalam Hitungan Detik

8 Desember 2025 | 06:00
real madrid
Nasional

La Liga Real Madrid vs Celta, Tekad Los Blancos Pangkas Jarak dari Barcelona

7 Desember 2025 | 19:51
kammi
Nasional

Peduli Kemanusiaan RKP Bersama KAMMI Sumut: Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 3 Lokasi

7 Desember 2025 | 19:45
Malut United
Nasional

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59
Malut United
Nasional

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

7 Desember 2025 | 15:32
No Next Life
Nasional

Spoiler Drakor No Next Life Episode 9: Rahasia Sang Min Bakal Terungkap?

7 Desember 2025 | 14:34
Load More

Popular

  • Malut United

    Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

cushion

Ada di Sini! Cushion yang Bikin Kulit Terlihat Sehat dalam Hitungan Detik

8 Desember 2025 | 06:00
event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda