BANTENRAYA.COM – Media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang menimbulkan pro dan kontra terkait Qoriah Internasional, Ustazah Nadia Hawasy dari Tangerang disawer yang hadir saat sedang melantunkan ayat suci Al Quran.
Adalah Ustad Hilmi Firdausi salah satu yang mengunggah video Qoriah Internasional, Ustazah Nadia Hawasy dari Tangerang disawer yang hadir saat sedang membaca ayat suci Al Quran.
Menanggapi video Ustazah Nadia Hawasy saat membacakan ayat suci Al Quran disawer yang hadir, Ustad Himi Firdausi memberikan kecaman keras.
Baca Juga: 31 Pasutri di Cilegon Jalani Isbat Nikah, Faktor Ekonomi dan Hamil Duluan Jadi Penyebab
Ustad Hilmi Firdausi meminta Majelis Ulama dan para ustad setempat untuk bertindak memberikan nasihat kepada hadirin yang menyawer Ustazah Nadia Hawasy saat sedang melantunkan ayat suci Al Quran.
“Mohon Majelis Ulama dan juga para asatidz setempat mengingatkan bahwa hal ini sangat niradab,” ujar Ustad Hilmi Firdausi berkomentar lewat akun Twitter pribadinya, pada hari ini, Kamis, 5 Januari 2023.
Menurut dai kondang tersebut, cara memuliakan para Qori atau Qoriah dengan menyawer adalah perilku yang keliru dan tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga: Ketua BEM And His Secret Wife Episode 5 dan 6: Jam Tayang dan Link Nonton Full Movie Bukan Telegram
“Bukan begitu cara memuliakan para Qori/ah,” ungkap Ustad Hilmi Firdausi.
“Kalau ingin memberi bisa dengan cara yang berakhlaq,” sambungnya.
Ustad Hilmi menegaskan bahwa acara tersebut adalah pembacaan Al Quran bukan dangdutan sehingga harus bisa dibedakan.
Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih Episode 136 Malam Ini, 5 Januari 2023 Lengkap dengan Link Nonton
“Ini tilawatil Qur’an bukan dangdutan,” tegasnya.
Senada dengan komentar Ustad Hilmi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis menyatakan bahwa saweran pada saat pembacaan ayat suci Al Quran adalah tindakan yang salah.
“Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis,” ucap Muhammad Cholil Nafis melalui akun Twitter pribadinya.
Baca Juga: Dua Bulan Dipenjara Nikita Mirzani Alami Kerugian Materil, Banyak Job Dibatalkan
Secara tegas, Ketua MUI Cholil Nafis mengatakan saweran kepada Ustazah Nadia Hawasy adalah perbuatan haram.
“Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan,” tuturnya.
“Hentikan acara dan perbuatan seperti ini,” tambahnya.
Baca Juga: Waduh! Rozy Akui Lebih Nyaman Sama Ibu Mertua Ketimbang Norma Risma, Kok Bisa? Berikut Faktanya
Ia meminta kepada ulama dan tokoh masyarakat setempat untuk menghentikan kebiasaan tersebut, apalagi menjadi sebuah tradisi yang dibiarkan.
“Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yg baik,” jelasnya.
“Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qori’ah,” tandas Ketua MUI.***



















