BANTENRAYA.COM – Dalam artikel ini terdapat cara untuk mendapatkan set top box gratis dari pemerintah.
Pemerintah secara resmi telah mematikan siaran TV analog untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, Rabu 2 November 2022 tengah malam.
Otomatis masyarakat sudah tidak bisa menikmati siaran televisi dengan antena seperti biasa.
Baca Juga: Dua Orang Tewas Tertimbun Hujan Batu di Tambang Batu Puloampel
Sebagai gantinya, masyarakat bisa menikmati siaran televisi digital.
Akan tetapi untuk mengakses siaran televisi digital, masyarakat harus terlebih dahulu memasang set top box atau STB di televisinya.
Set top box ini berfungsi untuk menangkap siaran televisi digital.
Baca Juga: Harga Tak Beda Jauh, Warga Keluhkan Harga Operasi Pasar Murah Pemkot Serang
Pemerintah membagikan set top box, hanya saja tidak semua masyarakat mendapatkannya.
Hanya masyarakat dengan kategori miskin yang bisa mendapatkan set top box gratis dari pemerintah yang dalam hal ini dibagikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kemenkominfo.
Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik Philip Gobang mengatakan bantuan tersebut khusus keluarga tidak mampu yang mana ketentuannya mengikuti Undang-Undang dan merujuk persyaratan di Kemensos. Pendistribusian Set Top Box gratis ini akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: 78 Persen Warga Banten Belum Terima Set Top Box
“Keluarga tidak mampu ini tidak serta seluruhnya, tapi yang di rumahnya memiliki televisi analog. Kalau dibagikan set top box, tetapi di rumahnya tidak ada televisi, ya tidak bisa digunakan perangkat. Hal-hal itu sudah diatur sedemikian rupa,” ujarnya.
Begini cara lengkap mendapatkan set top box gratis kominfo.
1. Buka laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
2. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
3. Klik “Pencarian”
4. Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menghubungi kontak 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
5. Jika ada kendala dalam mengakses website di atas, Anda bisa menghubungi kontak 159 atau nomor telepon posko.
Selain memperhatikan cara di atas, untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah juga ada syarat-syaratnya. Berikut ini di antaranya.
Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).
Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
Selain itu, berikut 10 nama perangkat STB yang dapat digunakan sebagaimana rekomendasi dari Kominfo.
-POLYTRON PDV 610T2
-NEXMEDIA NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
-POLYTRON PDV 600T2
-ICHIKO 8000HD
-AKARI ADS-2230
-AKARI ADS-210
-AKARI ADS-168
-VENUS Brio
-POLYTRON PDV 620T2
-POLYTRON PDV700T2.***


















