BANTENRAYA.COM – Tidur merupakan keadaan istirahat alami bagi makhluk hidup yang biasa terjadi saat malam hari. Bagi manusia dan spesies lainnya, tidur sangat penting bagi kesehatan. Terlebih jika kualitas dan kuantitasnya sangat baik.
Bagaimana jika tidur dilakukan saat siang hari? Ternyata ada manfaat luar biasa yang didapat jika kita rutin tidak melewatkan tidur siang.
Mengutip dari klikdokter, ternyata tidur siang mampu merelaksasi tubuh dan dapat menenangkan saraf-saraf tegang, lelah akibat berbagai kegiatan.
Banyak praktisi kesehatan yang menganjurkan untuk tidur siang selama 30 menit saja per hari. Tidak perlu lama-lama.
Sebab manfaat tidur siang adalah untuk memperbaiki memori, lebih mudah menghubungkan fakta, dan bisa memperbaiki suasana hati.
Baca Juga: 8.441.014 Pekerja Telah Menerima BSU 2022, Buruan Cek Nama Anda di Sini
Kondisi tersebut, lebih baik daripada manfaat kafein, bisa menurunkan tekanan darah, mengurangi stres, meningkatkan kreatifitas, dan bisa tidur nyenyak di malam hari.
Dari sudut pandang Islam, ternyata tidur siang juga dianjurkan lho. Tidur siang dianggap membawa berkah tersendiri.
Dilansir dari NU Online Jatim, tidur siang atau yang biasa disebut dengan waktu qailulah ini ada yang menafsirkan dilakukan sebelum waktu zuhur (tergelincirnya matahari), ada pula yang menafsirkan setelah masuk waktu zuhur.
Yang pasti, fungsi utama tidur siang ini adalah sebagai persiapan agar dapat melaksanakan qiyam al-lail dengan shalat dan berdzikir di malam hari.
Seperti yang dijelaskan oleh Imam al-Ghazali:
القيلولة وهي سنة يستعان بها على قيام الليل كما أن التسحر سنة يستعان به على صيام النهار
Artinya: Tidur siang (qailulah) adalah sunnah yang dapat membantu seseorang untuk melaksanakan qiyam al-lail, seperti halnya sahur hukumnya sunnah yang berfungsi untuk membantu seseorang dalam melaksanakan puasa di siang hari (Al-Ghazali, Ihya’ ulum ad-Din, juz 1, hal. 338).
Baca Juga: Jadi Pekerja Migran, 597 Warga Indonesia Dikirim ke Korea Selatan
Maksudnya, Imam al-Ghazali menganjurkan agar seseorang tetap memperhatikan istirahat dan tidur siang secukupnya meskipun sedang padat pekerjaannya yang kemudian membantunya semangat beribadah di malam hari (qiyamullail). Sebab pola demikianlah yang dipandang ideal dan sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini seperti ditegaskan dalam Al-Qur’an:
وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِباساً وَجَعَلْنَا النَّهارَ مَعاشاً
Artinya: Dan Kami menjadikan malam sebagai pakaian (waktu tidur), dan Kami menjadikan siang untuk mencari penghidupan (QS An-Naba’, Ayat: 10-11)
Demikian juga dari kitab Al-Adab Al-Mufrad 1874 menyebutkan:
عن عمر قال رُبَّمَا قَعَدَ عَلَى بَابِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رِجَالٌ مِنْ قُرَيْشٍ، فَإِذَا فَاءَ الْفَيْءُ قَالَ: قُوْمُوا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِلشَّيْطَانِ. ثُمَّ لاَ يَمُرُّ عَلَى أَحَدٍ إِلاَّ أَقَامَهُ
Artinya: Dari Umar, pernah suatu ketika ada orang-orang Quraisy duduk di depan pintu Ibnu Mas’ud. Menjelang tengah hari, Ibnu Mas’ud mengatakan, ‘Bangkitlah kalian, karena yang tertinggal hanya bagiannya setan.’ Kemudian Umar menyuruh mereka bangkit.
Baca Juga: Jadi Pekerja Migran, 597 Warga Indonesia Dikirim ke Korea Selatan
Kapan Waktu tidur siang atau Qailulah?
Terdapat perbedaan pendapat tentang waktu qailulah, apakah setelah masuk waktu zuhur atau sebelumnya? Berikut penjelasannya:
والذي يُرجح أن القيلولة هي الراحة بعد الزوال -يعني بعد الظهر- ما رواه البخاري ومسلم عن سهل بن سعد رضي الله عنه قال: ما كنا نقيل ولا نتغذى إلا بعد الجمعة في عهد النبي صلى الله عليه وسلم. واللفظ لمسلم
Artinya: Dalil yang menunjukkan keunggulan bahwa qailulah adalah istirahat setelah masuk waktu zuhur itu berasal dari hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa’ad, yaitu: Tidaklah kami melakukan qoilulah dan menyantap makan siang kecuali setelah selesai shalat Jumat di masa Nabi. Redaksi ini milik Imam Muslim.
Sedangkan pendapat bahwa waktu qailulah sebelum tergelincirnya matahari (sebelum zuhur) adalah:
وقد اختلفت عبارات الفقهاء في تحديد وقت نصف النهار المقصود بالقيلولة، فذهب بعضهم إلى أنها قبل الزوال وذهب بعضهم إلى أنها بعده، قال الشربيني الخطيب: هي النوم قبل الزوال. انتهى
وقال المناوي: القيلولة: النوم وسط النهار عند الزوال وما قاربه من قبل أو بعد. انتهى
وقال البدر العيني: القيلولة معناها النوم في الظهيرة. انتهى
Artinya: Para fuqaha berbeda pendapat tentang pertengahan siang yang menjadi waktu istirahat siang (qoilulah). Sebagian ulama berpendapat sebelum tergelincirnya matahari (waktu zuhur) dan ada pula yang berpendapat setelah zuhur. Imam Al-Syarbini Al-Khathib berkata: Qoilulah adalah tidur sebelum tergelincirnya matahari (sebelum zuhur). Sedangkan Imam Al Munawi mengatakan: qailulah adalah tidur siang hari, baik saat matahari tergelincir sedikit, sebelum atau sesudahnya. Al-Badr Aini mengatakan: qoilulah adalah tidur pada siang hari.
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7 Episode 2 Nanti Malam, Bisnis Bang Edi Kandas Kerjasama dengan Feni Tuntas
Memahami dua pendapat yang berbeda tentu harus memilih jalan tengah sebagai solusi, yaitu waktu qailulah bisa sebelum zuhur atau bisa setelah zuhur, karena poin utamanya adalah istirahat secukupnya agar semangat beribadah, khususnya qiyamul lail.
Terlebih bagi para pekerja keras, biasanya mendapatkan kesempatan istirahat mulai pukul 11.30-12.30 dan bisa dimanfaatkan untuk tidur siang, ibadah, dan makan.
Namun sebagian kalangan profesional enggan mengartikan istirahat sebagai tidur siang karena bagi mereka siang adalah jam sibuk. (Danang)















