BANTENRAYA.COM – Terdapat beberapa pelanggaran hak asasi pada kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Pembuhan Brigadir J diduga didalangi oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo diterangkan oleh Komnas HAM.
Berdasarkan penjelasan Komnas HAM, mengurai sedikitnya ada 4 poin pelanggaran hak asasi, yang terjadi pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Digerayang oleh Ayah Tiri Malam-malam, Ternyata Hampir Setiap Hari
Pelanggaran hak asasi yang terjadi pada kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan 4 tersangka lainnya, merupakan hasil analisis Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, mengatakan hasil temuan pelanggaran hak asasi itu, sudah melalui proses yang cukup panjang.
“Didasarkan pada proses kemudian temuan faktual dan analisis faktual, kami kemudian beranjak kepada soal analisis pelanggaran HAM-nya,” ucapnya.
Baca Juga: Perbedaan Bahan Bakar Minyak di Pertamina, Kendaraan Kamu Lebih Cocok yang Mana?
Dikutip bantenraya.com dari kanal YouTube Polri TV Radio, ada empat poin utama dari analisis dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam peristiwa tersebut, yakni:
1.Hak Untuk Hidup
Pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada pasal 9 Undang-Undang No. 39 tahun 1999.
Faktanya terdapat pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Netizen komentari potret cantik nan aduhai Pevita Pearce yang olahraga tenis: duh keringatnya…
2. Hak untuk Memperoleh Keadilan
Terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam pasal 17 Undang-Undang No 39 tahun 1999.
Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi telah dieksekusi, tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya.
Atau yang biasa disebut sebagai pre-trial atau proses hukum awal.
Begitupun terhadap Putri yang terhambat untuk melaporkan adanya kekerasan seksual yang dialaminya ke pihak kepolisian, tanpa adanya intervensi dari siapa pun.
3. Obstruction of Justice
Berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
Tindakan tersebut antara lain adanya kesengajaan dalam menyembunyikan dan melenyapkan barang bukti di saat, sebelum, atau sesudah adanya proses hukum, dan dengan sengaja melakukan pengaburan fakta dari peristiwa.
Tindakan tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses akan keadilan (assessment of justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional.
Baca Juga: TAMAT! Link Nonton The Sexy Doctor is Mine Episode 8 Legal, Ronde Terakhir Perebutan Dokter
4. Hak Anak
Hak anak untuk mendapatkan perlindungan baik secara fisik maupun mental yang dijamin dalam pasal 52 dan 58 Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Faktanya akibat peristiwa kematian Brigadir J, terdapat pelanggaran hak anak khususnya untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi.
Peristiwa tersebut menyebabkan anak-anak dari tersangka mendapatkan perundungan, ancaman, cyber bullying yang harus menjadi perhatian bersama agar anak-anak tersebut dapat bertumbuh kembang dengan baik.
Baca Juga: Tenaga Honorer di Pemkot Cilegon Didominasi Lulusan SMA, Ternyata ada 32 Orang S2
Beka juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, pihak Komnas HAM bekerja sama dengan Komnas Perempuan dalam menggali keterangan dari Putri Candrawathi, mengenai kejadian dalam peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga.***

















