BANTENRAYA.COM – Tim Khusus Kaporli gelar 2 lokasi adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa 30 Agustus 2022.
TKP pertama di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan lokasi kedua penembakan Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Jakarta, Senain, 29 Agustus 2022.
Baca Juga: RUU Sisdiknas Dibahas, PUI Banten Minta Pemerintah Tetap Prioritaskan Kesejahteraan Pendidik
Seperti diketahui sebelumnya, perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
Sedangkan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, merupakan lokasi penembakan Brigadir J.
Menurut Dedi, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari, dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Saguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga. “Ya dari Saguling ke TKP penembakan,” kata Dedi.
Baca Juga: SIMAK! Ada Cerita Kelam Dibalik lagu Kota Mati Milik Band NOAH
Dedi mengatakan dalam rekonstruksi penembakan Brigadir J itu semua tersangka dijadwalkan hadir. Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka akan didampingi pengacara masing-masing.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: PKS Citangkil Kota Cilegon Ajak Warga Jaga Kondisi Tubuh Lewat Senam Massal
Irjen Ferdy Sambo diduga kuat juga membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Harga BBM Naik, Pemerintah Akan Salurkan Dana Bantuan, Segini Besarannya
Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.***


















