BANTEN RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) menahan Uci Sanusi (65) Kepala Desa Carita, Kabupaten Pandeglang atas dugaan kasus mafia tanah menjual tanah warganya seluar 1,2 hektar.
Uang hasil penjualan digunakan untuk modal pencalonan kepala desa.
Selain kepala desa, polisi juga menahan Suharjo (66) warga Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang yang juga adik ipar pemilik tanah.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan kasus mafia tanah itu, bermula dari laporan Ari Indyastuti (63) warga Solo, Jawa Tengah pada Januari 2022. Korban melaporkan kedua pelaku atas dugaan penjualan tanahnya di wilayah Desa Carita seluas 1,2 hektar.
Baca Juga: Diskomsantik Pandeglang Sosialiasikan SP4N Lapor
“Pada awal tahun 2022 korban kembali ke Carita dan melihat lokasi tanahnya sudah banyak bangunan. Sementara korban tidak pernah melakukan transaksi apapun kepada pemilik bangunan itu,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Kamis 16 Juni 2022.
Shinto menambahkan dari hasil penelusuran korban, tanah seluas 1,2 hektar dengan 44 dokumen akta jual beli (AJB), diketahui bahwa tanah milik korban telah diperjualbelikan secara ilegal oleh Suharjo yang dibantu oleh Uci Sanusi yang juga adalah kepala desa.
“Tanah itu dijual oleh kepala desa dan adik ipar korban sebesar Rp1,1 miliar. Tersangka SHJ mendapatkan uang Rp200 juta, dan sisanya tersangka US kepala DESA setempat,” tambahnya.
Shinto mengungkapkan dari hasil penyelidikan, modus kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu dengan memalsukan surat kuasa pengurusan lahan, menjadi surat kuasa penjualan lahan.
Baca Juga: Link Nonton Episode Terbaru Melur untuk Firdaus Lengkap dengan Spoiler
“Surat kuasa dari Ari Indyastuti (korban) kepada US dipalsukan. Untuk tandatangan benar milik korban namun isi surat kuasa telah dipalsukan dari awalnya kuasa mengurus kebun, menjadi kuasa untuk menjual tanah,” ungkapnya.
Shinto menegaskan keuda tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
“Untuk ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Banten AKBP Nuril Huda mengatakan dari keterangan kedua tersangka, lahan seluas 1,2 hektar itu dijual secara bertahap sejak tahun 2012 hingga 2021, dengan total kerugian Rp1,1 miliar.
“Dijual secara bertahap, total ada 44 AJB,” katanya.
Nuril mengungkapkan uang hasil penjualan tanah digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi, salah satunya digunakan untuk kepentingan pemilihan kepala desa.
“Iya digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk modal pilkades,” ungkapnya.
Ditempat yang sama tersangka Uci Sanusi membantah menerima uang hasil penjualan tersebut. Uang penjualan seluruhnya diserahkan kepada tersangka Suharjo.
“Dijual Rp100 ribu, uangnya saya kasih ke Suharjo. Bahkan yang terakhir Rp60 juta juga saya kasih ke dia,” katanya. ***


















