Senin, 8 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jual Tanah Warga, Kades Carita Ditangkap Ternyata Uang Digunakan Modal Pilkades

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
16 Juni 2022 | 18:42
Jual Tanah Warga, Kades Carita Ditangkap Ternyata Uang Digunakan Modal Pilkades

Polisi mewawancarai pelaku mafia tanah yang juga Kepala Desa Carita, Pandeglang DARJAT NURYADIN /BANTENRAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) menahan Uci Sanusi (65) Kepala Desa Carita, Kabupaten Pandeglang atas dugaan kasus mafia tanah menjual tanah warganya seluar 1,2 hektar.

Uang hasil penjualan digunakan untuk modal pencalonan kepala desa.

Selain kepala desa, polisi juga menahan Suharjo (66) warga Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang yang juga adik ipar pemilik tanah.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan kasus mafia tanah itu, bermula dari laporan Ari Indyastuti (63) warga Solo, Jawa Tengah pada Januari 2022. Korban melaporkan kedua pelaku atas dugaan penjualan tanahnya di wilayah Desa Carita seluas 1,2 hektar.

Baca Juga: Diskomsantik Pandeglang Sosialiasikan SP4N Lapor

“Pada awal tahun 2022 korban kembali ke Carita dan melihat lokasi tanahnya sudah banyak bangunan. Sementara korban tidak pernah melakukan transaksi apapun kepada pemilik bangunan itu,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Kamis 16 Juni 2022.

Shinto menambahkan dari hasil penelusuran korban, tanah seluas 1,2 hektar dengan 44 dokumen akta jual beli (AJB), diketahui bahwa tanah milik korban telah diperjualbelikan secara ilegal oleh Suharjo yang dibantu oleh Uci Sanusi yang juga adalah kepala desa.

“Tanah itu dijual oleh kepala desa dan adik ipar korban sebesar Rp1,1 miliar. Tersangka SHJ mendapatkan uang Rp200 juta, dan sisanya tersangka US kepala DESA setempat,” tambahnya.

Shinto mengungkapkan dari hasil penyelidikan, modus kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu dengan memalsukan surat kuasa pengurusan lahan, menjadi surat kuasa penjualan lahan.

Baca Juga: Link Nonton Episode Terbaru Melur untuk Firdaus Lengkap dengan Spoiler

“Surat kuasa dari Ari Indyastuti (korban) kepada US dipalsukan. Untuk tandatangan benar milik korban namun isi surat kuasa telah dipalsukan dari awalnya kuasa mengurus kebun, menjadi kuasa untuk menjual tanah,” ungkapnya.

Shinto menegaskan keuda tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Untuk ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara,” tegasnya.

BACAJUGA:

real madrid

La Liga Real Madrid vs Celta, Tekad Los Blancos Pangkas Jarak dari Barcelona

7 Desember 2025 | 19:51
kammi

Peduli Kemanusiaan RKP Bersama KAMMI Sumut: Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 3 Lokasi

7 Desember 2025 | 19:45
Malut United

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59
Malut United

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

7 Desember 2025 | 15:32

Sementara itu, Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Banten AKBP Nuril Huda mengatakan dari keterangan kedua tersangka, lahan seluas 1,2 hektar itu dijual secara bertahap sejak tahun 2012 hingga 2021, dengan total kerugian Rp1,1 miliar.

“Dijual secara bertahap, total ada 44 AJB,” katanya.

Nuril mengungkapkan uang hasil penjualan tanah digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi, salah satunya digunakan untuk kepentingan pemilihan kepala desa.

Baca Juga: Link Nonton dan Bocoran Drama Melur Untuk Firdaus Episode 13: Firdaus Terpesona Akan Kecantikan Melur

“Iya digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk modal pilkades,” ungkapnya.

Ditempat yang sama tersangka Uci Sanusi membantah menerima uang hasil penjualan tersebut. Uang penjualan seluruhnya diserahkan kepada tersangka Suharjo.

“Dijual Rp100 ribu, uangnya saya kasih ke Suharjo. Bahkan yang terakhir Rp60 juta juga saya kasih ke dia,” katanya. ***

Editor: Administrator
Tags: jual tanahkecamatan carita
Previous Post

Polda Bongkar Prostitusi Online, Modus Panti Pijat

Next Post

Usai Beraksi Jambret Malah Kecelakaan dan Ditangkap Warga

Related Posts

real madrid
Nasional

La Liga Real Madrid vs Celta, Tekad Los Blancos Pangkas Jarak dari Barcelona

7 Desember 2025 | 19:51
kammi
Nasional

Peduli Kemanusiaan RKP Bersama KAMMI Sumut: Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 3 Lokasi

7 Desember 2025 | 19:45
Malut United
Nasional

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59
Malut United
Nasional

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

7 Desember 2025 | 15:32
No Next Life
Nasional

Spoiler Drakor No Next Life Episode 9: Rahasia Sang Min Bakal Terungkap?

7 Desember 2025 | 14:34
Hadapi Cuaca Ekstrem, Astra Tol Tangerang Merak Siagakan Tim Tanggap Darurat 24 Jam
Nasional

373 Kecelakaan di Tol Tangerang Merak Selama 2025, Kelalaian Pengemudi Disebut Jadi Pemicu Utama

7 Desember 2025 | 12:13
Load More

Popular

  • Malut United

    Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda