Minggu, 2 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Irisan Sadarkum dan Sadarkes, Kalut JKN

M Hilman Fikri Oleh: M Hilman Fikri
30 Mei 2022 | 17:12
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

Riswanda PhD. Dokumentasi pribadi.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Dewa United

Dewa United Bantai Shan United dan Segel Tiket Perempat Final AFC Challenge

2 November 2025 | 07:00
Hasil pertandingan bola

Hasil Pertandingan Bola 1-2 November 2025, Manchester United Curi Poin di City Ground

2 November 2025 | 06:12
Adhyaksa FC

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31

Oleh : Riswanda

Ketegasan jaminan kesehatan masyarakat ditandai dengan Inpres 1/ 2022. Pemerintah menitahkan tiga puluh K/L untuk memandang patut keanggotaan JKN-KIS di bermacam-macam hajat layanan publik.

Diantaranya kewajiban menyertakan kartu anggota saat mengurus SIM, STNK, SKCK, syarat jual beli tanah dan rumah, sampai kepada centang administrasi naik haji. Riswanda (2022) memantik dialektika kemangkusan instumen kebijakan, terpaut cekram kesehatan publik ini.

Persilangan asas kesadaran hukum (sadarkum) dan kesadaran kesehatan (sadarkes) jelas tampak dalam inisiasi kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional. Statiistik kepesertaan JKN-KIS mencapai 86 persen (BPJS 2022), serempak menargetkan 98 persen kepesertaan publik di 2024 sebangun arah RPJM.

Kendatipun, cara pemerintah menyadarkan masyarakat akan pentingnya asuransi kesehatan publik bisa saja ditafsirkan menekan bagi sebagian orang.

Semisal, tidak dapat berangkat haji dan gagal mengurus STNK tanpa kartu anggota BPJS.

Setidaknya, pengenaan penalti di depan ini dapat didampingi cara yang lebih persuasif. Kenapa demikian? Pertanyaannya, bagaimana kondisi masyarakat tidak mampu dengan kewajiban ini.

Karena boleh jadi persepsi yang terbangun adalah BPJS mempersulit atau menambah beban birokrasi yang selama ini menjadi momok publik.

Sisi lain, transformasi layanan online masih banyak menimbulkan kekalutan. Pendaftar dengan nama-nama dan NIK yang sudah online di data pusat (Dirjen Dukcapil Kemdagri, masih menyisakan gap atau kesenjangan dengan data di Kecamatan.

Apakah narasi dari anggota masyarakat yang dihadapkan pada data kecamatan yang belum online, telah masuk dalam peramalan (forecasting) dampak penerapan? Susunan cetak biru kewajiban penyertaan tanda peserta BPJS penting menyertakan isu integritas data antar K/L, sejauh apakah masih harus diperbaiki?

Layanan administrasi untuk peserta dan calon peserta BPJS Kesehatan, seperti Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, sampai media sosial BPJS, mengarahkan masyarakat secara daring selama pandemi.

Sayangnya, ketika calon pendaftar mengalami persoalan di tengah proses mendaftar, layanan kasatmata seperti layaknya ‘chat bot’. Sebab hanya memberi jawaban berupa beberapa link yang dapat ditelusuri oleh calon peserta.

Denda maksimum 30 juta setelah peserta menggunakan layanan BPJS namun tidak meneruskan iuran keanggotaan, cukup menimbulkan kekalutan publik. Diseminasi informasi diperlukan disini. Tujuannya? Agar tidak mengurungkan niat publik merapihkan perihal keanggotaan.

Asas sadarkum adalah pendekatan apik tentunya. Cakap didampingi oleh sadarkes bahwa jaminan kesehatan oleh negara dipayungi regulasi perundangan. Yakni UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, PP 86/ 2013, Perpres 82/ 2018, Perpres 64/ 2020, Inpres 8/ 2017, hingga difinalisasi Inpres 1/ 2022.

Pekerjaan rumah selanjutnya adalah, bagaimana solusi kebijakan juga dapat menyasar jalan keluar untuk bagaimana menghilangkan persepsi bahwa calon pasien dinomorduakan secara layanan kesehatan.

Lambatnya pesyaratan birokrasi yang harus dibereskan di meja depan RS banyak diungkap di media sosial.

Apakah ini merupakan system failure, masalah klasik respon claim RS terhadap biaya pengobatan pasien? Atau mungkin bentuk persaingan asuransi dengan penyedia layanan asuransi privat? Jangan sampai persaingan ini menjauhkan marwah kesetaraan jaminan kesehatan masyarakat.

Pasar asuransi publik bisa tergurus melirik asuransi partikelir yang mulai jelas menawarkan polis asuransi dengan premi terjangkau. Pertanyaan kritis, sejauh apa JKN dengan BPJS dengan Askes di skema pendahulu? Ikhtiar penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja di luar Penyelenggara Negara yang masih tidak paham (atau barangkali pura-pura tidak paham) membayarkan iuran JKN pekerjanya, harus menjadi prioritas juga. Community resilience, atau ketahanan komunitas perlu dikobarkan dalam upaya ini.

Salah satunya adalah melaporkan ungkap kasus oleh komunitas masyarakat atas pengabaian aturan oleh pemberi kerja.

Jangan sampai sewaktu publik telah (dipaksa) sadarkum dan sadarkes, pemberi kerja masih menutup mata atau menciptakan drama galau minim pemasukan, alasan tolerir kewajiban.

Perihal ketenagakerjaan (Riswanda 2022) sebetulnya lintas aspek, dan multi-jenjang sosial ekonomi. Penanganan terpadu multi-sektor dapat menjadi kuncian baru dibanding sekadar wacana terkotak-kotak kebidangan tertentu saja.

Contohnya saja, persilangan penegakan hukum dalam jendela kemungkinan pengabaian di atas, dengan layanan kesehatan. Studi komparatif dibutuhkan untuk setidaknya meninjau bagaimana alur pikir pembangunan kesehatan publik dapat terancang dan terlaksana secara kategoris.

Utamanya, jika Kita meninjau kebutuhan keberimbangan pembangunan ini di periode selepas pandemi. Tax benefit dari tax payer atau pembayar pajak Indonesia apakah tidak bisa disandingkan dengan jaminan kesehatan nasional? Bagaimana data berubah menjadi sumber informasi dan kemudian bertransformasi menjadi pengetahuan kebijakan JKN-KIS, bisa jadi merupakan frasa kunci selanjutnya.

Pendataan narasi keluhan masyarakat secara geo-spasial menjadi salah satu baseline data sederhana. Ukuran ketegasan dan kerjasama antar instansi pemerintah lebih terukur jika ada acuan baseline sebagai instrumen evaluasi. Dengan kata lain, jendela penilaian program-program eksisting, dan bukan sekadar mengedepankan bahasa birokrasi. ***

 

 

 

Editor: Administrator
Tags: RiswandaSorotan Riswanda
Previous Post

WASPADA! Pesisir Pantai Lebak Berpotensi Rob Mulai 30 Mei 2022

Next Post

Kang Asep Jadi Kepala Kantor Bahasa Banten, Ini Sosoknya

Related Posts

Dewa United
Nasional

Dewa United Bantai Shan United dan Segel Tiket Perempat Final AFC Challenge

2 November 2025 | 07:00
Hasil pertandingan bola
Nasional

Hasil Pertandingan Bola 1-2 November 2025, Manchester United Curi Poin di City Ground

2 November 2025 | 06:12
Adhyaksa FC
Nasional

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me
Nasional

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31
bhayangkara fc
Nasional

Hasil Pertandingan Bhayangkara FC vs Persita Tangerang, Pendekar Ditahan Imbang 1-1

1 November 2025 | 18:27
Liverpool
Nasional

Bermodal Kekalahan Beruntun, Liverpool Jamu Aston Villa Pekan Ini

1 November 2025 | 17:49
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Dikeluhkan Siswa, SPPG Bojong Canar Ganti Menu MBG di Dua Sekolah Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Dewa United

Dewa United Bantai Shan United dan Segel Tiket Perempat Final AFC Challenge

2 November 2025 | 07:00
Hasil pertandingan bola

Hasil Pertandingan Bola 1-2 November 2025, Manchester United Curi Poin di City Ground

2 November 2025 | 06:12
pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda