BANTENRAYA.COM – Kejari Serang terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Sentra IKM pada Disdaginkukm Kota Serang.
Tersangka dalam kasus itu bisa bertambah jika ada pihak lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Sentra IKM tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar itu.
Saat ini, baru dua tersangka yang ditetapkan penyidik yakni mantan Kepala Disperindag UKM Kota Serang Yoyo Wicahyono dan Kominditer dari CV GPM berinisial DS.
Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Sentra IKM senilai Rp 5,3 miliar.
“Tergantung (hasil) penyelidikan. Nanti kita langsung lihat,” ucap Freddy Simanjuntak, ditemui usai menghadiri halal bihalal dan peresmian hasil pembangunan Kota Serang di Puspemkot Serang, Kota Serang, Kamis 19 Mei 2022.
Baca Juga: Kronologi Safa yang Trending di Twitter, Hina NCT Dream Hingga Mau Dibawa Ke Meja Hijau
Menurut Freddy Simanjuntak, penambahan tersangka baru tergantung hasil dari pengembangan penyelidikan.
“Sekarang kita tergantung dari penyidik. Kalau penyidik perlu ditambah ya kita tambah. Kalau nggak ada ya nggak ada. Tapi saya rasa udah cukup. Itu aja,” jelasnya.
Saat disinggung apakah Kejari Serang akan mengawasi proyek revitalisasi yang lain, Freddy Simanjuntak pun menegaskan, pihaknya ingin fokus menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Sentra IKM senilai Rp 5,3 miliar terlebih dahulu.
“Itu nanti. Kita fokus ke sini aja dulu. Kalau yang lain-lain masih belum,” terangnya.***
















