BANTENRAYA.COM – Kejari Cilegon terus mengumpulkan bukti dari para saksi kasus dugaan korupsi kredit Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRSCM tahun 2017-2021.
Total ada 73 saksi yang telah diperiksa penyidik, mulai dari direktur hingga nasabah penerima kredit.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa total 73 saksi, baik dari internal BPRSCM maupun dari para nasabah.
Baca Juga: Pengungsi Banjir Banten Lama Butuh Selimut dan Pakaian
“Untuk perkembangan BPRS sampai dengan hari ini, sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 73 orang saksi,” kata Ariyosa kepada awak media di Kantor Kejari Cilegon, Rabu, 2 Maret 2022.
Menurut Yosa, 73 saksi yang dimintai keterangannya berasal dari nasabah dan pegawai dari BPRSCM.
Ariyosa membenarkan adanya pejabat Direksi tahun 2018 turut diperiksa.
Baca Juga: Antisipasi Gangguan Pasca Banjir, Pemprov Banten Dirikan 45 Posko Kesehatan
“Hal-hal yang dipertanyakan masih di seputaran terkait tugas dan wewenang beliau sebagai direktur,” jelasnya.
Sementara ini, aset yang disita Kejari Cilegon, kata Ariyosa, belum ada penambahan, masih milik Manager Marketing BPRSCM.
Dalam menaksir aset yang disita, kata Ariyosa, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP maupun Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Baca Juga: Ketua Fraksi Berkarya Tinjau Pengungsi Banjir di Lingkungan Kranggot Kota Cilegon
“Belum ada penambahan barang atau aset-aset yang disita masih seperti yang kemarin,” ungkapnya.
Disinggung belum ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut, kata Ariyosa, Kejari Cilegon masih melakukan proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.
“Andai kata penyidikan sudah lengkap dan sudah jelas dan dilakukan gelar perkara, ya siapa saja yang bertanggung jawab bisa saja dijadikan tersangka sangat besar kemungkinan,” paparnya. ***

















