BANTENRAYA.COM – Sebanyak 43 rumah warga di Kampung Cihuni, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak terdampak benvana pergerakan tanah bakal direlokasi.
Puluhan rumah terdampak bencana pergerakan tanah tersebut bakal direloaksi Pemkab Lebak ke lahan milik desa setempat.
Sebelum relokasi berjalan, Pemkab Lebak akan memberikan kompensasi sebesar Rp500 ribu per bulan terhadap para pemilik rumah terdampak pergerakan tanah.
Selain kompensasi dana, selama belum direlokasi, pihak BPBD Lebak juga akan memenuhi kebutuhan logistik bagi para pemilik rumah tersebut.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Febby Rizky Pratama mengatakan, lokasi tanah milik Desa Curugpanjang yang akan digunakan untuk merelokasi pemilik 43 rumah jaraknya hanya beberapa kilometer dari Kampung Cihuni.
Sedangkan pemberian kompensasi dana Rp500 ribu per bulan digunakan untuk biaya mengontrak kediaman selama mereka belum direlokasi.
Baca Juga: WhatsApp Keluarkan Fitur Baru, Masuk ke Panggilan Grup yang Sedang Berlangsung Kapan Saja
“Dana kompensasi yang akan kami berikan nanti, merupakan berasal dari belanja tak terduga (BTT),” tuturnya.
“Khusus untuk kebutuhan makan sehari-hari para pemilik rumah tersebut, akan kami penuhi,” ujar Febby kepada Bantenraya.com, Rabu 2 Maret 2022. ***



















