BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyarankan kepada para pengusaha untuk mencari karyawan baru.
Hal itu diungkapkan Gubernur Banten menanggapi aksi mogok buruh yang akan digelar pada 6 hingga 10 Desember 2021.
Gubernur Banten menegaskan, jika besaran upah minimum atau UMK 2022 yang telah ditetapkan telah diputuskan dengan mempertimbangkan segala aspek dan kenaikannya sudah maksimal.
Baca Juga: Rusunawa di Kecamatan Cibadak Kurang Diminati, Ini Penyebabnya
“Biar saja dia mogok, dia mengekspresikan ketidakpuasan. Paling tidak kepada pengusaha saya bilang kalian cari tenaga kerja yang baru,” ujarnya di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin 6 Desember 2021.
Menurutnya, masih banyak warga Banten yang menganggur atau yang mau bekerja dengan gaji yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja. Yang cukup gaji Rp2,5 juta sampai Rp4 juta masih banyak,” katanya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Niryono, Ayah Randy Bagus Hari Sasongko Tersangka Aborsi Novia Widyasari
Ia mencontohkan, petugas vaksinasi yang bekerja siang hingga malam hanya digaji Rp2,5 juta dan mereka menerimanya serta tetap menjalankan tugasnya.
“Tenaga kerja vaksin dari pagi sampai malam cuma Rp2,5 juta gajinya,” tegasnya.
Sementara itu, adapun besaran UMK 2022 telah diputuskan dengan mempertimbangkan segala aspek yang ada.
Baca Juga: Link Live Streaming Everton vs Arsenal, Akan Ada Aksi Walk Out Supporter Menit ke 27
Selain itu, aturan terkait penyusunan dan penetapan UMK 2022 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Itu sudah maksimal karena sudah perintah melalui PP, sudah kita formulasikan dengan pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” tegasnya.
“(Perhitungan kebutuhan) hidup layak, sudah dihitung, mereka (buruh-red) juga hadir (saat rapat Dewan Pengupahan). Kalau mintanya 13,5 maunya apa? Siapa yang mau bayar,” imbuhnnya.
Baca Juga: Aliansi Aje Kendor Geruduk Pemkot Serang, Desak Walikota Gusur THM
Justru ketika Ia menetapkan besaran UMK 2022 tak sesuai aturan maka hal itu akan menjadi salah karena melanggar ketentuan.
“Kalau kita tak sesuai dengan PP salah saya sebagai gubernur,” tutur WH.
Oleh karena itu, WH menegaskan tak akan merevisi UMK 2022 meski buruh mogok kerja atau berdemo.
“Gubernur tidak akan mengubah keputusan yang sudah ditetapkan walaupun terjadi mogok sepanjangan tidak ada perintah dari Pak Presiden,” tegasnya.
Seperti diketahui, UMK 2022 telah ditetapkan dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi banten Tahun 2022.
Dalam putusannya, terdapat tiga daerah yang tak mengalami kenaikan upah.
Rinciannya, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp2.800.292.64. Kabupaten Lebak menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.215.180.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.230.792.65.
Selanjutnya, Kota Tangerang menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen. Kota Tangerang Selatan menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
Baca Juga: Kasus Tewasnya NW Merembet, Situs KPU Jatim Diretas
Kota Cilegon menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. ***

















