BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten tengah membidik dugaan kasus pembelian minyak CP10 fiktif di PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), dan akan secepatnya mengumumkan pihak yang bertanggungjawab dalam proyek senilai Rp20,4 miliar tersebut.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan jika hasil penyelidikan pada dugaan korupsi di Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten telah ditemukan adanya pelanggaran hukum dan kini telah naik penyidikan.
“Saat ini sudah di tahap penyidikan Kejati sejak tanggal 11 September 2025,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).
Rangga menjelaskan selama proses penyelidikan kejati, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi, diantaranya dari PT ABM, PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN), Pemprov Banten serta salah satu Bank plat merah.
“Khusus yang diperiksa kejati itu ada dari pihak PT ABM, pihak PT KAN, pihak dari Bank Platmerah, sama dari pihak Pemprov Banten, jumlah total sudah 19 orang,” jelasnya.
BACA JUGA : Tipu JB Grup Rp1,25 Miliar, Kejati Banten Tangkap Borunan Kasus Penipuan Perusahaan
Rangga menungkapkan penyidik telah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara tersebut, dan akan secepatnya diumumkan ke publik.
“Ya, sudah ada (calon tersangka). Dalam waktu dekat ini,” ungkapya.
Rangga menegaskan pihaknya masih menunggu audit kerugian keuangan negara dalam praktik dugaan korupsi tersebut yang dilakukan kantor akuntan publik.
“Kerugian keuangan negaranya saat ini masih dilakukan penghitungan oleh kantor akuntan publik,” tegasnya.
Diketaui, dugaan korupsi itu bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jambakk pada, 24 Maret 2025.
Dalam laporannya itu ditemukan adanya indikasi pembelian minyak goreng fiktif oleh PT ABM dari perusahaan PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN).
BACA JUGA : Kejati Banten Selamatkan Uang Anak Perusahaan Ancol hingga Rp24 Miliar
Dugaan kuat muncul karena transaksi yang dilakukan oleh PT ABM tidak disertai bukti yang valid serta menimbulkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp20,4 miliar. (***)


















