BANTENRAYA.COM – PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BRIS resmi memperoleh izin bulion jasa simpanan emas.
Dengan menggunakan aplikasi mobile Byond by BSI, nasabah bisa memiliki emas dengan melakukan cicilan mulai dari Rp50 ribu atau setara dengan 0,02 gram.
Dengan adanya izin tersebut, Bank BSI kini memiliki tiga kegiatan usaha bulion meliputi Simpanan Emas, Perdagangan Emas dan Penitipan Emas.
Izin sebagai Bank dengan jasa simpanan emas didapatkan BSI pada 10 November 2025.
Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta pada Bullion Connect di Jakarta menyampaikan, dengan adanya izin tersebut masyarakat dapat memiliki emas dengan lebih mudah karena biaya yang ditawarkan sangat terjangkau.
BACA JUGA: Honorer Pemkot Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Semakin Cemas Jelang Desember 2025
“Aktivitas bulion ini membuat investasi emas menjadi lebih terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Bob dikutip Bantenraya.com, Rabu 12 November 2025.
Selain nilai investasi jangka panjang yang sangat terjangkau, investasi emas dapat dilakukanswlama 24 jam dan dapat dicetak dengan nilai yang terbilang rendah.
“Jika memiliki emas 2 gram, nasabah sudah dapat mencetak emasnya,” imbuhnya.
Pengembangan layanan bullion ini sejalan dengan ekosistem emas di BSI, pihaknya juga sudah menerapkan skema gadai dan cicil emas dengan pertumbuhan yang sangat pesat
“Ke depan kami berharap dibentuknya ekosistem Bulion untuk termasuk Dewan Emas Nasional untuk mendukung Kegiatan Usaha Bulion BSI,” tutupnya.
BACA JUGA: Askot Cilegon Kejar Medali Emas Sepakbola untuk Popda dan Porprov
Adapun jasa Simpanan Emas adalah, nasabah yang melakukan penyimpanan emas di bank di mana emas dapat disalurkan dalam skema pembiayaan emas (gold to gold) atau perdagangan emas.
Sementara jasa Penitipan Emas adalah penitipan oleh nasabah di bank di mana bank memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa, serta jasa perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas batangan terstandarisasi.***



















