BANTENRAYA.COM – Posisi pergantian mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Abah Salim mulai jadi perbincangan di kalangan internal.
Terlebih lagi, setelah adanya putusan atau vonis 1,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis terhadap 5 terdakwa kasus Kadin Cilegon minta proyek Rp 5 triliun. Kelima terdakwa divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA: Pemkot Serang Bakal Utus 1.000 Pekerja ke Negeri Ginseng dan Negeri Sakura
Kelimanya yakni eks Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Isbatullah Alibasja dan Ismatullah, Ketua LSM BMPP Zul Basit, serta Ketua HNSI Rufaji.
Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena terbukti melakukan percobaan pemerasan kepada PT Chengda Engineering yang merupakan kontraktor utama pada proyek pembangunan pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali.
Salah satu pengurus Kadin Kota Cilegon yang enggan menyebutkan Namanya menjelaskan, untuk perbincangan tentu ada. Namun, itu belum bahas secara mekanisme organisasi karena masih menunggu apakah ada banding atau inkrah.
“Kalau perbincangan ada. Tapi soal serius pembahasan melalui rapat dan lainnya masih belum,” katanya, Selasa (11/11).
Ia menyampaikan, secara Peraturan Organisasi (PO), maka mekanismenya adalah penjabat (Pj). Dimana itu akan mengantarkan sampai habis periodisasi.
“Kalau PO itu PJ. Jadi melanjutkan periodesasi, tidak lagi karateker yang menghantarkan ke Musda,” ucapnya.
Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Mahrus Yusuf mengaku, sampai sekarang tidak ada pembahasan soal pergantian Abah Salim. Hal itu, karena baru saja vonis.
“Masih berjalan pembagian piket wakil ketua, dan jika ada undangan dia yang hadir mewakili. Belum ada pembahasan baru vonis, ada atau tidak banding itu kita tidak tahu,” ucapnya.
Mahrus menyampaikan, jika ada pergantian maka mekanismenya itu bisa karateker atau PJ.
“kalau karateker itu provinsi yang menentukan. Kalau PJ itu nanti rapat wakil ketua yang menentukan siapa PJ-nya,” ucapnya.
Jika PJ, lanjut Mahrus, akan melanjutkan periodesasi hingga 5 tahun kedepan.
“Kan satu tahun juga belum. Untuk periode itu 5 tahun,” pungkasnya. ***

















