BANTENRAYA.COM – Oknum anggota Polres Lebak, AIPDA Saeful Hidayatullah diberhentikan tidak hormat setelah terbukti terlibat peredaran narkoba.
Pemberhentian itu dilakukan dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, Selasa, 11 November 2025.
“Keputusan ini bukan bentuk kebencian, melainkan konsekuensi atas pelanggaran yang mencederai kehormatan dan nama baik institusi Polri,” kata Herfio.
BACA JUGA: Ibu Walikota Cilegon Alfi Rizki Ajak Generasi Muda Cilegon Lestarikan Budaya: Harus Kenal Budayanya
AIPDA Saeful sendiri sebelumnya Banit Turjawali Sat Samapta Polres Lebak.
Ia diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/234/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kata Herfio, dia meminta kepada seluruh personel Polres Lebak untuk menjadikan momen ini sebagai pembelajaran berharga agar selalu menjaga sikap, perilaku, dan kehormatan diri.
“Saya berharap kejadian ini menjadi cermin dan introspeksi bagi kita semua,” tuturnya.
Herfio menegaskan, Polres Lebak akan terus bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan serta menindak setiap pelanggaran, demi mewujudkan Polri yang berintegritas, profesional, dan Presisi. ***
















