BANTENRAYA.COM – Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah bakal menegur keras pegawai pemerintah daerah yang kedapatan menunggak pajak kendaraan bermotor.
Ia menilai, tindakan menunggak pajak kendaraan bermotor tersebut mencoreng teladan aparatur negara di mata publik.
“Mobilnya nunggak pajak? Ya gak boleh. Nanti saya tegur itu. Gak boleh, itu gak memberikan contoh yang baik,” tegas Dimyati, Jumat, 24 Oktober 2025.
Dimyati mengatakan, ASN seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap kewajiban pajak, apalagi untuk kendaraan dinas yang dibeli dari uang negara.
“Walaupun itu mobil milik pemerintah, harus yang terdepan dalam membayar pajak. Kan mereka gak beli mobil kan? Orang yang beli mobil aja harus bayar pajak, ini gak beli mobil, gak mau bayar pajak. Itu namanya, ter la lu,” ujar Dimyati.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan menyusul dengan adanya temuan petugas Samsat Kota Serang, yang mendapati sejumlah kendaraan yang diduga milik ASN dan kendaraan dinas di lingkungan RSUD Banten telah menunggak pajak.
BACA JUGA: Beli Mobil Suzuki Tipe Ini, Dapat Subsidi Hingga Rp500 Ribu
Kasie Pendataan dan Penetapan Samsat Kota Serang, Ayip Akhmad, mengungkapkan bahwa razia tersebut digelar untuk menertibkan dan meningkatkan kesadaran pajak di kalangan aparatur sipil negara.
“Kami berfokus pada kendaraan pegawai dan kendaraan dinas milik Pemprov. Pegawai pemerintah seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam urusan kepatuhan pajak,” jelas Ayip.
Ayip menuturkan, dalam razia yang digelar di kantong parkir RSUD Banten pada Jumat pagi, petugas mendapati sembilan kendaraan menunggak pajak.
Dua diantaranya merupakan kendaraan dinas berpelat merah.
“Ada sembilan kendaraan pegawai yang kita temukan menunggak pajak, dua di antaranya kendaraan dinas di RSUD Banten,” katanya.
Selain kendaraan dinas, petugas juga menemukan mobil mewah Mercedes-Benz tipe C180 dengan nilai tunggakan pajak sekitar Rp2,7 juta. Mobil tersebut diduga milik salah satu pegawai RSUD Banten.
“Kendaraan mewah ini sudah kami tempel stiker agar segera membayar pajaknya. Masih dalam tahun yang sama, tapi sudah lewat beberapa bulan,” jelasnya.
Ayip menambahkan, pihaknya terus melakukan penyisiran di sejumlah titik lain untuk memastikan seluruh kendaraan ASN tertib administrasi pajak.
“Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan, terutama di lingkungan pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, bahwa hingga akhir Oktober 2025, masih berlangsung program pemutihan pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan masyarakat tanpa dikenakan denda.
“Masih ada waktu untuk membayar pajak tanpa denda. Jadi kami imbau agar segera memanfaatkan program ini,” tandasnya.***

















