BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memperketat aturan terkait operasional truk tambang guna menjaga kenyamanan serta keselamatan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pengangkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Andra Soni menuturkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir terjadi peningkatan aktivitas truk tambang di sejumlah wilayah, terutama di Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Hasil Pertandingan Bola 18-19 Oktober 2025, Persija Jakarta Berhasil Gulung Tuan Rumah
Kondisi tersebut memerlukan langkah pengaturan yang lebih tegas dan terkoordinasi antarwilayah.
Aturan Gubernur Banten untuk Truk Tambang
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan menetapkan jam operasional kendaraan tambang yang disesuaikan dengan kebijakan di masing-masing daerah agar aktivitas tersebut tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
BACA JUGA: Philadelphia Bali Kena Sindir Usai Edit Pakai AI, Begini Respon Owner Anna MCI
Selain itu, Gubernur juga menanggapi aspirasi warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, yang mengeluhkan padatnya lalu lintas akibat truk tambang yang melintasi jalur arteri.
Ia menegaskan bahwa kendaraan tambang dari arah Cilegon ke depan wajib menggunakan jalur tol, bukan jalan arteri.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Gubernur Andra Soni menginstruksikan dinas terkait bersama aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan di lapangan secara intensif.
BACA JUGA: Kesempatan Terbuka! Lowongan Kerja Lion Group Penempatan Sulawesi Utara, Segera Apply
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung berbagai masukan dari pemangku kepentingan dalam proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pengaturan operasional kendaraan tambang.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh para bupati dan wali kota se-Provinsi Banten atau perwakilannya, unsur Forkopimda, pengelola jalan tol, serta sejumlah pihak terkait lainnya. ***















