BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Budi Rustandi berencana membongkar total dan membangun ulang Pasar Induk Rau (PIR).
Sebelum rencana tersebut dilaksanakan, Pemkot Serang tengah berupaya mengambilalih aset Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang terlebih dahulu.
Pemkot Serang tidak bisa membangun, sebelum aset Pasar Induk Rau diambilalih dari pihak ketiga dalam hal ini PT. Pesona Banten Persada.
BACA JUGA: Biaya Kuliah Fakultas Hukum Undip, Golongan Tertinggi Bisa DP Mobil Bekas
Selain itu, pengambilalihan Pasar Induk Rau Kota Serang, agar tidak ada lagi pihak ketiga yang mengambil keuntungan dari para pedagang.
Rencana pengambilalihan Pasar Induk Rau ini disampaikan Walikota Serang Budi Rustandi.
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang tengah melakukan kajian terhadap bangunan gedung PIR.
BACA JUGA: Titah Dimyati Natakusumah, Penyaluran Zakat Lewat Baznas Jangan Asal dan Wajib Tepat Sasaran
Kajian bangunan gedung PIR dilakukan untuk mengevaluasi kondisi infrastruktur fisik bangunan, dan sebagai dasar pengambilan keputusan apakah bangunan Pasar Induk Rau dibongkar untuk dibangun baru atau cukup direnovasi.
“Untuk lebih jelas tanya ke DPUPR, saya tunggu laporan,” ujar Budi, kepada Bantenraya.com, Rabu 8 Oktober 2025.
Ia mengaku pihaknya pun meminta pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam pengambilalihan aset PIR.
“Tugas prioritas pemerintah adalah pengambilalihan aset terlebih dahulu, saya tadi baru kirim surat ke Kejaksaan Negeri untuk segera mendampingi terkait pengambilalihan aset tersebut. Itu dulu kuncinya,” ucap dia.
Budi menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan pembangunan terhadap Pasar Induk Rau sebelum asetnya diambilalih dari pihak ketiga PT. Pesona Banten Persada.
“Kalau itu belum diambil tidak bisa bangun. Saya tidak mau ada keberatan dari pihak ini, pokoknya gas terus. Karena kalau mau perubahan seperti ini kondisinya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya ingin mengambil alih Pasar Induk Rau agar tidak ada lagi pihak ketiga yang mengambil keuntungan para pedagang.
“Saya pengen tidak ada lagi pihak ketiga yang mengambil keuntungan kepada para pedagang, yang mana saya pengennya pedagang ini ketika diambil alih oleh pemerintah, pedagang langsung kepada pemerintah, jadi tidak ada lagi mewakili nanti oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas.
Budi Rustandi Sebut Pembangunan PIR untuk Peningkatan Ekonomi
Budi menerangkan, rencana pembongkaran dan pembangunan ulang Pasar Induk Rau demi kemajuan dan peningkatan ekonomi para pedagang PIR Kota Serang.
“Kita sama tahu bahwa kami sebagai pemerintah tentunya mengambil kebijakan mau bangun secara renovasi atau bangun secara bongkar total,” tuturnya.
“Itu semua berdasarkan kajian, karena sebagai pemerintah mengambil kebijakan harus dilandasi kajian, yang mana ini menjadi satu bentuk dasar ketika melakukan kebijakan yang memang ini harus pro terhadap masyarakat, khususnya para pedagang, karena ini untuk meningkatkan taraf ekonomi mereka,” terang dia.
Menurut dia, biaya sewa kios di Pasar Induk Rau jika sudah selesai dibangun sangat murah.
“Biayanya sangat murah sekali sewanya pemerintah. Contoh seperti Kepandean. Ketika mereka di Royal, mereka harus bayar ini bayar itu tiap hari per Minggu, lalu ada pungutan per tahunnya. Iya kan,” tuturnya.
“Ketika dia pindah Kepandean cukup bayar per tahun sekian aja Rp 2,7 juta tidak ada pungutan lain,” bebernya.
Ia mengungkapkan, sejak menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Serang tahun 2014, pengelolaan Pasar Induk Rau oleh pihak ketiga PT. Pesona Banten Persada rekomendasi tiap tahun dari temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten untuk melakukan putus secara wanprestasi.
“Dan hari ini di bulan Oktober 2025 mereka (pihak ketiga) bayar pajaknya baru Rp 140 coba bayangkan. Jadi udah banyak wanprestasinya tinggal keberanian Walikota, dan insya Allah Budi Rustandi akan ambil alih itu,” jelas Budi. ***















