BANTENRAYA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Banten Siswanto berkomitmen mendukung kelestarian wilayah masyarakat adat Baduy di Kabupaten Lebak.
Kajati Banten Siswanto menekankan pentingnya pengamanan dan perlindungan hak-hak tanah ulayat suku Baduy.
Untuk mewujudkan perlindungan tersebut, penting untuk segera merumuskaan peraturan daerah atau perda sebagai payung hukum.
“Pentingnya pembuatan perda yang mengakui hukum adat seiring dengan akan berlakunya KUHAP baru pada bukan Januari 2026 mendatang,” ungkap Siswanto.
Bekas Kepala Pusat Data dan Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung ini menambahkan, keberadaan masyarakat adat Baduy telah terbentuk membantu merawat kelestarian alam dan menjaga nilai-nilai leluhur Bangsa Indonesia.
BACA JUGA: Kebun Garapan Warga Baduy jadi Sasaran Pencurian, Hasil Pertanian Ludes
Siswanto juga mengungkapkan, program Jaksa Jaga Desa merupakan bagian dari upaya kejaksaan membangun kesadaran hukum di kalangan aparat desa dan masyarakat, sekaligus mencegah penyimpangan penggunaan Dana Desa.
Dengan program ini, Kejati Banten berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat desa dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang bersih, transparan, dan menyejahterakan.
“Dengan program ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa di wilayah hukum Kejati Banten dapat berjalan lebih baik dan efektif, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.
Program Jaga Desa juga memperkenalkan aplikasi digital berbasis pengawalan, pendampingan, dan pengawasan Dana Desa.
Aplikasi ini memudahkan kepala desa dalam berkonsultasi hukum dan menyelesaikan permasalahan yang muncul di tingkat desa.
BACA JUGA: Jadwal dan Tarif Damri Perintis dari Kota Serang, Tujuan Baduy dan Carita Tanpa Transit
“Aplikasi ini dapat diakses oleh bupati, sekretaris daerah (sekda), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk ikut memantau sehingga pengelolaan Dana Desa lebih transparan dan akuntabel,” kata Jaksa yang pernah bertugas di KPK ini.
“Kejaksaan juga dapat memberikan pelayanan hukum di bidang datun dalam setiap kegiatan desa untuk meminimalisir kekelliruan-kekeliruan dan memberiikan solusi setiap permasalahan desa,” imbuhnya.
Jaro Oom, mengapresiasi komitmen yang disampaikan Kejati Banten.
“Kami akan minta petunjuk tetua adat untuk melaksanan saran-saran Pak Kajati,” ujar Jaro Oom.***
















