Minggu, 7 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejari Serang Upayakan Perdamaian Kasus Kecelakaan Mahasiswi Untirta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
21 September 2025 | 18:14
mahasiswi Untirta

Kuasa Hukum Yosmaida saat mendatangi Polresta Serang beberapa waktu lalu. (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM- Perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atau Untirta, Yosmaida Sophia Saldina perempuan berusia 20 tahun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.

Namun sebelum kasus kecelakaan dibawa ke meja hijau, Kejaksaan akan mengupayakan penyelesaian restorative justice.

Kasi Pidana Umum Kejari Serang, Purqon Rohyat membenarkan jika berkas, barang bukti dan tersangka Yosmaida telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Satlantas Polresta Serang Kota pada Kamis, 18 September 2025 lalu.

“Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 21 September 2025.

Meski telah dilimpahkan, Furqon menjelaskan kejaksaan masih membuka peluang penyelesaian perkara lalu lintas itu, melalui mekanisme restorative justice atau RJ atau perdamaian antara korban dan tersangka.

“Kami Kejari Serang akan berupaya agar perkara ini bisa diselesaikan secara RJ, kami juga akan memanggil korban apakah bersedia memaafkan Yosmaida,” jelasnya.

BACA JUGA: Kriminalitas di Banten Naik 12 Persen pada Triwulan II 2025, Kasus Pemerkosaan Meningkat Tajam

Furqon mengungkapkan akan secepatnya mengundang korban dan tersangka Yosmaida ke Kejaksaan untuk dipertemukan, agar ada kejelasan perkara.

“Kalau kami ingin secepatnya (pertemuan antara korban dan tersangka-red) tapi si korban ini alamatnya di Lampung sehingga butuh waktu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Yosmaida, Rohadi mengatakan jika komunikasi antara Yosmaida dan keluarga Hasanudin saat ini terputus. Sebelumnya, komunikasi masih berjalan melalui kuasa hukum Hasanudin, namun kini hanya diwakili oleh pihak keluarga.

“Kami berharap dari pihak pelapor juga (bisa) hadir agar upaya RJ ini dapat terealisasi,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, peristiwa kecelakaan yang dialami Yosmaida itu terjadi pada 22 April 2025 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, lingkungan Ciwaktu, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang.

BACA JUGA: Laporan Pengelola Galian C Ilegal Rangkasbitung Naik ke Tahap Penyidikan, Warga Merasa Dikriminalisasi

Sebelum kecelakaan, Yosmaida yang tengah mengendarai motor bersama temannya melaju dari arah Sumur Pecung menuju lampu Ciceri, Kota Seramg. Lantaran banyak mobil parkir, Yosmaida berjalan di tengah marka jalan.

Namun secara tiba-tiba, dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai Hasanudin menyenggol setang motor Mahasiswi Untirta hingga keduanya terjatuh.

Atas kejadian itu, Yosmaida hanya mengalami luka lecet, sedangkan Hasanudin mengalami cedera cukup serius dan dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih.

Tiga hari pasca kecelakaan, Yosmaida dan keluarga korban Hasanudin melakukan pertemuan di Polresta Serang Kota untuk musyawarah biaya pengobatan di rumah sakit.

Merasa bukan menjadi penyebab kecelakaan, Yosmaida hanya bisa membantu biaya pengobatan seadanya yaitu Rp1 juta.

BACA JUGA: Kejari Kota Cilegon Catat 25 Anak Terlibat Kriminalitas Selama 2024

Namun keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya keberatan dengan nilai tersebut.

BACAJUGA:

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Dimana kebutuhan perawatan, biaya hidup selama pemulihan di Serang, serta pengeluaran lain yang tidak ditanggung Jasa Raharja mencapai puluhan juta rupiah.

Meski telah berusaha memberikan bantuan lebih yaitu sekitar Rp3 juta, keluarga korban tetap menolaknya. Hingga pada 8 Agustus 2025, status Yosmaida resmi dinaikkan menjadi tersangka.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: kecelakaankejari serangmahasiswarestorative justiceUNTIRTA
Previous Post

Sejarah Atletik di Indonesia, Sudah Berdiri Klub Sebelum Masa Kemerdekaan

Next Post

Peringatan Maulid di Permata Banjar Asri Kota Serang: Perpaduan Spiritual, Dakwah Hingga Sosial

Related Posts

event lari
Daerah

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi
Daerah

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang
Daerah

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT
Daerah

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35
durian
Daerah

Panen Durian Anjlok, Harga Durian Baduy Melonjak 

7 Desember 2025 | 20:21
buruh minta upah naik
Daerah

Apindo Banten Minta Formula Pengupahan Tetap Mengacu Rumus Lama

7 Desember 2025 | 20:16
Load More

Popular

  • Malut United

    Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda