BANTENRAYA.COM – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengeluarkan putusan mengejutkan terkait status kepemilikan lahan Situ Rancagede Jakung yang selama ini diklaim milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Melalui Putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan oleh PT Modern Industrial Estate soal status Situ Rancagede.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan lahan seluas sekitar 250 ribu meter persegi yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, tersebut bukan merupakan aset milik Pemprov Banten.
BACA JUGA: Pemprov Banten Harus Coret Aset Situ Ranca Gede Usai Kalah Banding di PT TUN
Putusan ini sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG tanggal 20 Mei 2025, yang sebelumnya memenangkan Pemprov Banten sebagai pemilik sah Situ Rancagede Jakung.
Dalam putusan PTUN Serang tersebut, gugatan dari PT Modern Industrial Estate Cikande dinyatakan tidak dapat diterima.
Namun, PT Modern Industrial tidak tinggal diam dan memilih mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Upaya itu pun membuahkan hasil.
BACA JUGA: Plus Minus Pakai Mobil Listrik Wuling Air untuk Perjalanan dari Tangerang ke Bandung
Aset Situ Rancagede Jakung Harus Dicoret
“Memerintahkan Terbanding II dahulu Tergugat II untuk mencabut dan mencoret dari daftar Aset Provinsi Banten, berupa situ Rancagede Jakung,” bunyi salah satu amar putusan PTTUN Jakarta, dikutip Bantenraya.com, Jumat (19/9/2025).
Dengan putusan ini, PT Modern Industrial Estat dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan yang kini telah beralih fungsi menjadi kawasan industri tersebut. ***

















